Sekda DKI: Revitalisasi Monas Merujuk pada Keputusan Presiden

Jum'at, 24 Januari 2020 - 21:05 WIB
Sekda DKI: Revitalisasi...
Sekda DKI: Revitalisasi Monas Merujuk pada Keputusan Presiden
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyatakan bahwa revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) merujuk pada aturan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Sesuai Pasal 6 Keppres tersebut, dalam merevitalisasi kawasan Monask khususnya sisi Selatank Gubernur DKI Jakarta disebutkan sebagai Ketua Badan Pelaksana. Sementara pada Pasal 7 Poin A disebutkan, Badan Pelaksana mempunyai tugas di antaranya rencana pemanfaatan ruang; sistem transportasi; pertamanan; arsitektur dan estetika bangunan; pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui Komisi Pengarah. Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan itu, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja. Kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kita awali dari sayembara. Sudah ada keterlibatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota, Jumat (24/1/2020).

Saefullah menjelaskan, proyek revitalisasi Monas adalah proyek panjang yang masih akan berlangsung beberapa tahun ke depan. Untuk sisi Selatan yang baru dikerjakan adalah plaza. Dalam pengerjaan proyek di sisi Selatan ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penanganan khusus dalam pemindahan pohon. (Baca juga: Revitalisasi Monas Terintegrasi dengan Transportasi)

Pohon-pohon yang terimbas proyek revitalisasi yang kondisinya masih sehat, telah ditanam di kawasan lain. Di sisi Barat terdapat 55 pohon dan di sisi Timur ada sebanyak 30 pohon. Sebelum dipindahkan tentunya dilakukan pemeriksaan menggunakan alat USG pohon terhadap pohon-pohon itu.

"Pemprov DKI mengelola, bagaimana kita ini menyayangi pohon, karena dia makhluk hidup juga yang harus kita sayangi, kita pelihara. Nanti bagaimana teman-teman merasakan, bagaimana empati kita terhadap pohon, tunggu waktunya, nanti di sisi Selatan," bebernya.

Sementara, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda, menuturkan, pelaksanaan lelang penyedia jasa telah menggunakan sistem LPSE yang terkoneksi secara online dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP). (Baca juga: Kontraktor Revitalisasi Monas Somasi Anggota DPRD Fraksi PSI)

Adapun pelaksanaan lelang merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan pedoman teknis lelang merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia .

"Sebelum menentukan pemenang lelang, BPPBJ sudah mengecek ke daftar blacklist yang ada di sistem lelang elektronik LPSE. Kami juga mengecek bahwa pemenang lelang pernah menjalankan proyek di Sumatra Barat. Secara kualifikasi memang baik," tegasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)