Remaja Putri Bunuh Bocah, Kriminolog: Perlu Perlakuan Hukum yang Berbeda
A
A
A
JAKARTA - Kasus pembunuhan yang dilakukan remaja puteri NF (15) terhadap bocah berusia 6 tahun di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis 5 Maret 2020 lalu, menyita perhatian publik. Pasalnya, pelaku mengakui saat melakukan pembunuhan dalam kondisi sadar.
Adapun pembunuhan itu dilakukan pelaku karena ingin menirukan adegan kekerasan hingga pembunuhan setelah menyaksikan adegan dalam film Chuky dan Slenderman. (Baca: Terobsesi dari Film, Remaja Habisi Nyawa Bocah 6 Tahun di Sawah Besar)
Menyikapi kejadin itu, Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andri Lolo. mengatakan, dalam kasus hukum yang menjerat NF ini sebaiknya kepolisian terlebih dahulu melibatkan psikolog dan pskiater guna mengetahui kondisi mental pelaku.
"Jika merujuk ke keterangan polisi tentang motif pelaku, penanganannya tidak bisa hanya dari aspek hukum semata. Psikolog dan psikiater perlu dilibatkan untuk mengetahui dengan pasti kondisi mental pelaku," ujar Ferdinand saat dihubungi SINDOnews, Minggu (8/3/2020).
Menurut dia, upaya pendampingan terhadap pelaku sangat diperlukan agar memgetahui kondisi mental dan kejiwaan NF. Sebab, selain masih di bawah umur, pelaku terbilang amat sadis dalam melakukan pembunuhan itu. Bahkan di usianya yang masih remaja, NF tidak merasa menyesal. (Baca juga: Siswi SMP Mengaku Puas Setelah Membunuh Bocah Berusia 6 Tahun)
"Yang bersangkutan masih dikategorikan anak di bawah umur, yang memerlukan perlakuan hukum yang berbeda dengan pelaku dewasa," ucapnya.
Adapun pembunuhan itu dilakukan pelaku karena ingin menirukan adegan kekerasan hingga pembunuhan setelah menyaksikan adegan dalam film Chuky dan Slenderman. (Baca: Terobsesi dari Film, Remaja Habisi Nyawa Bocah 6 Tahun di Sawah Besar)
Menyikapi kejadin itu, Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andri Lolo. mengatakan, dalam kasus hukum yang menjerat NF ini sebaiknya kepolisian terlebih dahulu melibatkan psikolog dan pskiater guna mengetahui kondisi mental pelaku.
"Jika merujuk ke keterangan polisi tentang motif pelaku, penanganannya tidak bisa hanya dari aspek hukum semata. Psikolog dan psikiater perlu dilibatkan untuk mengetahui dengan pasti kondisi mental pelaku," ujar Ferdinand saat dihubungi SINDOnews, Minggu (8/3/2020).
Menurut dia, upaya pendampingan terhadap pelaku sangat diperlukan agar memgetahui kondisi mental dan kejiwaan NF. Sebab, selain masih di bawah umur, pelaku terbilang amat sadis dalam melakukan pembunuhan itu. Bahkan di usianya yang masih remaja, NF tidak merasa menyesal. (Baca juga: Siswi SMP Mengaku Puas Setelah Membunuh Bocah Berusia 6 Tahun)
"Yang bersangkutan masih dikategorikan anak di bawah umur, yang memerlukan perlakuan hukum yang berbeda dengan pelaku dewasa," ucapnya.
(thm)