Gerebek Pabrik Masker Beromzet Miliaran, 12 Karyawan Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan masker ilegal yang beromzet miliaran rupiah. Dari penggerebekan itu, polisi meringkus satu pemilik dan belasan karyawannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, operasi ini sudah berjalan sejak 2015 silam. Bahkan, kata dia, omzetnya mencapai miliaran rupiah.
"Kami periksa juga pemiliknya si DW (57). Dia mengaku punya pabrik lagi di Tangerang Selatan. Dicetak di sana (Tangerang Selatan) di sini (Senen) untuk finishing saja," kata Heru di lokasi penggerebekan, Kamis (5/3/2020).
Meski beroperasi sudah lama, kata dia, pabrik masker milik DW tak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga, kata dia, masker yang diproduksinya juga sangat berbahayan lantaran tidak steril.
"Percetakan masker ini apabila tak ada izin Kementerian Kesehatan bisa merugikan konsumen," kata Heru. (Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Masker Ilegal di Senen Beromzet Miliaran
Heru mengatakan, bahan pembuatan masker diimpor dari China. Total, ada 38 gulungan bahan Melbourne atau 500 ribu buah masker yang berbahaya. Dia mengatakan, per buah dijual Rp500.000. Maka, kata dia, keuntungan sangat fantastis. "Keuntunganya yang didapat bisa mencapai Rp4,7 miliar," sebut Heru.
Heru mengatakan, berujar DW pernah membuat masker juga beberapa tahun lalu. Namun karena izin edar tidak ada, maka pabrik yang terletak di kawasan padat penduduk ini tak beroperasi lagi.
"Karena di momen ini lagi musim masker. Dia mencetak lagi. Kalau tak ada izin Kemenkes ini kan tak steril. Jadi kalau dipakai warga atau orang jadi enggak sehat," terang Heru.
Heru belum memastikan kemana saja mereka menjual masker berbahaya ini. "Katanya dijual orang per orang. Kami lagi dalami lagi. Yang sudah kami baca handphonnya dijual orang per orang," sebut Heru.
Heru mengakui, ada kelalaian dari aparat yang bertugas melakukan pengecekan. Para pelaku dijerat dengan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Kita tunggu pemeriksaan kepada para pelaku. Nanti kalau ada hasil pemeriksaan kami umumkan hasilnya," sebut Heru.
Heru memberikan tips bagaimana membedakan mana masker palsu dan asli. "Jika masker asli ada ada logo SNI dan surat izin Kemenkes. Kalau yang ilegal dan palsu itu tak ada dan lebih tipis," tutup Heru.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, operasi ini sudah berjalan sejak 2015 silam. Bahkan, kata dia, omzetnya mencapai miliaran rupiah.
"Kami periksa juga pemiliknya si DW (57). Dia mengaku punya pabrik lagi di Tangerang Selatan. Dicetak di sana (Tangerang Selatan) di sini (Senen) untuk finishing saja," kata Heru di lokasi penggerebekan, Kamis (5/3/2020).
Meski beroperasi sudah lama, kata dia, pabrik masker milik DW tak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga, kata dia, masker yang diproduksinya juga sangat berbahayan lantaran tidak steril.
"Percetakan masker ini apabila tak ada izin Kementerian Kesehatan bisa merugikan konsumen," kata Heru. (Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Masker Ilegal di Senen Beromzet Miliaran
Heru mengatakan, bahan pembuatan masker diimpor dari China. Total, ada 38 gulungan bahan Melbourne atau 500 ribu buah masker yang berbahaya. Dia mengatakan, per buah dijual Rp500.000. Maka, kata dia, keuntungan sangat fantastis. "Keuntunganya yang didapat bisa mencapai Rp4,7 miliar," sebut Heru.
Heru mengatakan, berujar DW pernah membuat masker juga beberapa tahun lalu. Namun karena izin edar tidak ada, maka pabrik yang terletak di kawasan padat penduduk ini tak beroperasi lagi.
"Karena di momen ini lagi musim masker. Dia mencetak lagi. Kalau tak ada izin Kemenkes ini kan tak steril. Jadi kalau dipakai warga atau orang jadi enggak sehat," terang Heru.
Heru belum memastikan kemana saja mereka menjual masker berbahaya ini. "Katanya dijual orang per orang. Kami lagi dalami lagi. Yang sudah kami baca handphonnya dijual orang per orang," sebut Heru.
Heru mengakui, ada kelalaian dari aparat yang bertugas melakukan pengecekan. Para pelaku dijerat dengan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Kita tunggu pemeriksaan kepada para pelaku. Nanti kalau ada hasil pemeriksaan kami umumkan hasilnya," sebut Heru.
Heru memberikan tips bagaimana membedakan mana masker palsu dan asli. "Jika masker asli ada ada logo SNI dan surat izin Kemenkes. Kalau yang ilegal dan palsu itu tak ada dan lebih tipis," tutup Heru.
(mhd)