Kecanduan Narkoba, Anak Gadaikan Sertifikat Tanah Orang Tua Rp3,7 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang lelaki yang menggadaikan tanah milik orang tuanya. Ironisnya AF nekat menggadaikan sertifikat tanah yang harganya Rp60 miliar tersebut hanya untuk mengonsumsi narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam aksinya, AF meminta bantuan para sindikat pemalsuan surat-surat sah. Kasus pencurian ini terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Ketika itu, AF yang juga pemakai narkoba mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya di Jakarta Selatan yang seharga Rp60 miliar. "AF mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya di dalam brankas saat orang tuanya berobat ke Korea. Saat didalami yang bersangkutan ketergantungan narkoba," kata Yusri kepada wartawan Rabu (4/3/2020).
Yusri menuturkan, setelah berhasil mencuri sertifikat, AF menyuruh rekannya untuk dibuatkan serifikat palsunya. Tujuannya sertifikat asli itu digadaikan dan sertifikat palsu dikembalikan ke brankas milik orang tuanya.
"Dari sertifikat tanah tersebut tersangka memerintahkan stafnya untuk berhubungan dengan seseorang untuk membuatkan sertifikat dan KTP palsu," tuturnya.
Singkat cerita, lanjut Yusri, AF menghubungi tersangka SW, seorang wanita yang kerap kali menduplikat sertifikat. AF kemudian menggadaikan sertifikat itu dan membagikan keuntungannya kepada para tersangka lain.
"Kemudian sertifikat palsu ini dikembalikan ke dalam brankas orang tua si AF ini. Yang aslinya itu rencananya akan dijual melalui notaris sekitar Rp3,7 miliar dari harga sebenarnya Rp 60 miliar tapi dia gadai itu Rp3,7 miliar," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi menangkap tujuh tersangka namun yang dihadirkan dalam konferensi pers hanya enam tersangka karena satu tersangka sedang sakit. Para tersangka itu berinisial AF, EN, Y, KS, AS dan SW.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8/2010 tentang TPPU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam aksinya, AF meminta bantuan para sindikat pemalsuan surat-surat sah. Kasus pencurian ini terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Ketika itu, AF yang juga pemakai narkoba mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya di Jakarta Selatan yang seharga Rp60 miliar. "AF mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya di dalam brankas saat orang tuanya berobat ke Korea. Saat didalami yang bersangkutan ketergantungan narkoba," kata Yusri kepada wartawan Rabu (4/3/2020).
Yusri menuturkan, setelah berhasil mencuri sertifikat, AF menyuruh rekannya untuk dibuatkan serifikat palsunya. Tujuannya sertifikat asli itu digadaikan dan sertifikat palsu dikembalikan ke brankas milik orang tuanya.
"Dari sertifikat tanah tersebut tersangka memerintahkan stafnya untuk berhubungan dengan seseorang untuk membuatkan sertifikat dan KTP palsu," tuturnya.
Singkat cerita, lanjut Yusri, AF menghubungi tersangka SW, seorang wanita yang kerap kali menduplikat sertifikat. AF kemudian menggadaikan sertifikat itu dan membagikan keuntungannya kepada para tersangka lain.
"Kemudian sertifikat palsu ini dikembalikan ke dalam brankas orang tua si AF ini. Yang aslinya itu rencananya akan dijual melalui notaris sekitar Rp3,7 miliar dari harga sebenarnya Rp 60 miliar tapi dia gadai itu Rp3,7 miliar," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi menangkap tujuh tersangka namun yang dihadirkan dalam konferensi pers hanya enam tersangka karena satu tersangka sedang sakit. Para tersangka itu berinisial AF, EN, Y, KS, AS dan SW.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8/2010 tentang TPPU.
(whb)