Hati-hati Melintas, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Timur Terendam Banjir

Selasa, 25 Februari 2020 - 09:40 WIB
Hati-hati Melintas, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Timur Terendam Banjir
Hati-hati Melintas, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Timur Terendam Banjir
A A A
JAKARTA - Sejumlah ruas jalan di Jakarta Timur kembali terendam banjir, Selasa (25/2/2020). Akibatnya kendaraan tak bisa melintas lantaran jalan tertutup genangan.

Kasi Dalops Sudinhub Jaktim Riky Erwinda mengatakan, hingga pukul 07.44 WIB banyak jalan protokol yang tak bisa dilalui kendaraan bermotor.

"Berdasarkan pantauan petugas di sepuluh kecamatan, cukup banyak jalan yang belum bisa dilintasi kendaraan," kata Riky saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020).

Berikut jalan protokol di Jakarta Timur yang terdampak banjir :

1. Jalan Nanas Raya depan SMKN 40 (± 40 cm) tidak bisa di lewati kendaraan
2. Jalan Balai Rakyat (± 40 cm) tidak bisa di lewati kendaraan
3. Jalan Raya Ciracas Depan Taman Silih Asih Panjang Jalan 18 m, Ketinggian 30-40 cm tidak dapat dilalui Kendaraaan.
4. Jalan Belakang Kecamatan Pasar Rebo Kel. Pekayon (± 100 cm) tidak bisa di lewati kendaraan
5. Jalan Raya Pondok Gede depan UPAS (± 1 meter ) Ket : tidak bisa di lewati kendaraan, arus lalin dialihkan ke Jl TB Simatupang (pasar rebo).
6. Jalan Taman Malaka Kedalaman (1 Meter) menutup akses jalan
7. Jalan Pendidikan Raya (1 meter). Akses jalan tertutup
8. Jalan Kolonel Sugiono (Sebrang POM Bensin) (1 meter). Akses Tertutup Banjir.
9. Jalan Buaran Raya (Donkun Donut's-Sekolah St. Agustinus) (15 cm) Ket: sedang dilakukan pengalihan arus genangan ke arah kali
10. Jalan Radin Inten (Depan Steam) (15cm).
11. Jalan Nusa Indah (Sebetis orang dewasa) Jalan Tidak Bisa dilalui.
12. Jalan Pemuda depan Arion (± 30 cm) tidak bisa dilalui kendaraan.
13. Jalan Kayu Putih Raya (60 cm) tidak bisa dilalui kendaraan
14. Jalan Perintis Kemerdekaan (± 50-60 cm) tidak bisa dilalui kendaraan.
15. Jalan Ahmad Yani Waduk ria Rio (± 50-60 cm) tidak bisa dilalui kendaraan
16. Jalan Pusdiklat Depnaker Depan Mesjid Suprapto (± 40 Cm) tidak bisa dilalui Kendaraan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7261 seconds (0.1#10.140)