LIPI Dukung Pengembangan Ganja dan Kratom sebagai Herbal

Kamis, 20 Februari 2020 - 06:01 WIB
LIPI Dukung Pengembangan Ganja dan Kratom sebagai Herbal
LIPI Dukung Pengembangan Ganja dan Kratom sebagai Herbal
A A A
BOGOR - Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko memberi sinyalemen bahwa pihaknya mendukung upaya pengembangan tanaman ganja dan kratom sebagai herbal (tanaman atau tumbuhan yang mempunyai kegunaan atau nilai lebih dalam pengobatan).

Hal tersebut diungkapkan Laksana usai Seminar Drug Discovery and Development in Indonesia: From Diversity To Medicine di Auditorium Pusat Pemanfaatan dan Inovasi IPTEK LIPI, Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/2/2020).

"Saya kira kita tidak hanya punya ganja, tapi ada kratom di Kalimantan, juga sama sedang jadi polemik. Kalau dari sisi LIPI sih memang, apapun itu kan bagian dari kekayaan hayati sehingga bagaimanapun kita berupaya untuk mengoptimalkan itu," ungkapnya.

Terkait adanya yang kontra karena bertolak belakang dengan perundangan-undangan di Indonesia, dia menilai hal tersebut tergantung pemanfaatannya.

"Nah, dipakainya untuk apa dulu seperti sama dengan morfin yang dipakai untuk medis. Kalau disalahgunakan itu lain lagi. Jadi, memang salah satu bagian yang sudah dilakukan penelitian dan pengkajian oleh teman-teman di Pusat Penelitian Kimia LIPI tentang bagaimana tumbuhan-tumbuhan herbal itu bisa kita pakai baik ganja maupun kratom untuk pengganti morfin dan lain sebagainya," ujar Laksana.

LIPI hingga saat ini masih melakukan penelitian terhadap tanaman atau tumbuhan herbal. Bahkan, riset terhadap dua tumbuhan yang berpolemik itu masih berproses. "Kita harapkan ini tidak hanya dinilai sebagai barang terlarang yang mengandung psikotropika kemudian tidak boleh dikembangkan atau dimanfaatkan. Repot juga kalau seperti itu, padahal berpotensi menjadi solusi untuk banyak hal," katanya.

Dia mengakui soal tumbuhan herbal yang mengandung psikotropika selama ini hanya sebatas mengatur penyalahgunaannya sehingga sebetulnya tak ada larangan untuk dijadikan bahan penelitian atau kajian.

"Kalau undang-undang hanya mengatur penyalahgunaannya. Sebetulnya banyak usaha medis yang disalahgunakan jadi masalah juga. Namun, selama itu dipakai sesuai ketentuan dan saran atau resep dokter itu memang jadi upaya medis. Sepertinya tidak melanggar UU sama sekali," ungkapnya.

Director of Corporate Creative and Innovation Martha Tilaar Group Kilala Tilaar mengatakan, tumbuhan yang selama ini dilarang di Indonesia, tapi di negara lain justru banyak dimanfaatkan untuk medis dan kecantikan.

"Di luar negeri itu ada bahan kosmetik Kanabidoil atau CBD. Jadi, itu senyawa kimia yang ada dalam Kanabis sebagai antiaging untuk merelaksasikan kulit yang sudah kendur," ujarnya.

Pihaknya juga sedang meneliti tentang ganja life, namun dari tanaman lain. Kilala enggan menyebutkan jenis tanamannya. Menurut dia, sudah banyak produk-produk kosmetik di Indonesia yang menjualnya, bahkan mudah dicari di internet dan toko-toko online.

"Silakan searching saja di internet Cannabis Skin Care itu sebetulnya efeknya sangat bagus. Cuma karena peraturan pemerintah (Indonesia) dan beberapa negara juga tidak memungkinkan untuk dikembangkan (baik medis maupun kosmetik). Makanya kita cari alternatif lain masa dari 23 ribu tanaman herbal di Indonesia satupun tidak, saya yakin pasti ada," ucapnya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5558 seconds (0.1#10.140)