Larang Isolasi Mandiri Agar Lebih Efektif Putus Mata Rantai Covid-19

Kamis, 03 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Larang Isolasi Mandiri Agar Lebih Efektif Putus Mata Rantai Covid-19
Petugasmedis berjalan di lorong ruang isolasi khusus pasien covid-19. Foto/Koran SINDO/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus melonjak. Kemarin Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus baru sebanyak 1.053. Akibat lonjakan kasus baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyusun regulasi yang isinya melarang pasien positif Covid-19 melakukan perawatan isolasi mandiri. Kebijakan isolasi mandiri selama ini justru dinilai jadi pemicu munculnya kluster baru, yakni kluster rumah tangga. (Baca: Kepemimpinan KAMI Sudah Final, Struktur Anggota Segera Dibentuk)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, regulasi larangan isolasi mandiri masih digodok. Nantinya isolasi pasien corona di rumah sakit akan menjadi tanggung jawab pemerintah. "Isolasi itu akan dikelola oleh pemerintah. Ini agar lebih efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Anies di Jakarta kemarin.

Isolasi mandiri kotraproduktif karena banyak di antara orang yang terinfeksi tidak menjalakan prosedur semestinya. Protokol kesehatan tidak dijalankan sepenuhnya sehingga yang ada di lingkungan sekitar orang yang positif rawan tertular. Itu sebabnya kasus positif bisa merambat dari satu anggota keluarga ke anggota lainnya hingga memunculkan kluster rumah tangga.

Anies menegaskan, ketika regulasi selesai, semua warga yang terkonfirmasi positif bakal ditampung di fasilitas kesehatan milik pemerintah. "Dengan begitu insyaallah kita akan bisa memutus mata rantai secara lebih efektif," ujarnya. (Baca juga: Dilanda Kekeringan, Petani Bogor Diminta Segera Urus Klaim Asuransi)

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, salah satu penyebab tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta beberapa hari belakangan ini adalah akibat isolasi mandiri yang dijalankan dengan tidak benar. Pemprov DKI disebutnya belum memiliki peraturan yang jelas bagi warga untuk menjalankan isolasi mandiri.

"Pengawasan bagi pasien isolasi mandiri sangat lemah. Ini harus segera dievaluasi," kata Miko, Selasa (1/9/2020).

Sementara itu lonjakan pasien positif kian memengaruhi ketersediaan ruang perawatan rumah sakit. Kapasitas kamar perawatan hampir tidak mampu lagi menampung pasien. Beberapa hari terakhir bed occupancy rate atau angka keterisian rumah sakit di DKI sudah mencapai 70% atau jauh dari rasio aman 60%.

Solusinya rumah sakit akan menyulap tempat tidur pasien biasa menjadi fasilitas untuk pasien Covid-19. Pengubahan fungsi tempat tidur ini akan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, milik swasta, milik BUMN maupun milik TNI-Polri. (Lihat videonya: Lonjakan Pasien Corona di RSUP Persahabatan Jakarta Timur)

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, kebijakan diambil agar pasien Covid-19 tidak telantar dan tetap mendapatkan pelayanan. "Sejumlah rumah sakit sepakat akan menambah kapasitas bed dengan mengubah peruntukan," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta kemarin. (Bima Setyadi)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)