Positif Covid-19 di DKI Terus Melonjak, Anggota Dewan Minta Anies Fokus Penanggulangan
loading...
A
A
A
"Pemprov DKI harus berintegrasi dengan daerah-daerah penyangga atau stakeholder terkait dengan moda transportasi umum, seperti kereta api maupun bus transjakarta, agar meningkatkan pengawasan protokol kesehatan di transportasi umum, termasuk soal pembatasan kapasitas penumpang," kata Kent.
Tak hanya itu, Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta lebih tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, tidak hanya sekadar denda dan sanksi sosial, tetapi bisa diterapkan pidana kurungan agar membuat pelanggar jera, seperti yang tertuang dalam Pergub 41 tentang Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi didahulukan dengan sosilisasi ke publik.
"Harus lebih tegas lagi, sanksi jangan hanya denda dan sanksi sosial tetapi bisa juga diterapkan sanksi pidana yaitu di penjara. Tapi harus di lakukan sosialisasi dulu agar warga tidak terkejut pada saat pelaksanaannya," tegas Kent.
Kent juga akan mendukung jika Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam malam demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti yang dilakukan Kota Depok, yang saat ini memberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 WIB.
"Saya mendukung jika akan menerapkan jam malam agar penyebaran Covid-19 tidak lebih meluas," sambungnya.
Kent pun menyikapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 879 Tahun 2020. Keputusan itu mengatur perpanjangan PSBB transisi secara otomatis dengan syarat tertentu.
Menurut Kent, perpanjangan PSBB transisi yang kembali diberlakukan di Jakarta tidak terbukti efektif dalam menekan laju pertumbuhan pandemi Covid-19.
"Percuma saja perpanjang PSBB Transisi, dan tidak efektif untuk menekan penyebaran virus corona kalau tidak ada tindak tegas dari pemprov, seakan akan bagi masyarakat yang menaati protokol kesehatan selama 6 bulan seperti tidak ada artinya," ucap Kent.
Kata Kent, perpanjangan PSBB transisi harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat di semua sektor mulai dari transportasi umum hingga kawasan perkantoran. "Ketati pengawasan protokol kesehatan, baik di transportasi umum dan perkantoran. Karena saat ini saya lihat pengawasan masih sangat longgar," tutur Kent.
Kent mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak berpergian agar benar-benar mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer.
Tak hanya itu, Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta lebih tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, tidak hanya sekadar denda dan sanksi sosial, tetapi bisa diterapkan pidana kurungan agar membuat pelanggar jera, seperti yang tertuang dalam Pergub 41 tentang Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi didahulukan dengan sosilisasi ke publik.
"Harus lebih tegas lagi, sanksi jangan hanya denda dan sanksi sosial tetapi bisa juga diterapkan sanksi pidana yaitu di penjara. Tapi harus di lakukan sosialisasi dulu agar warga tidak terkejut pada saat pelaksanaannya," tegas Kent.
Kent juga akan mendukung jika Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam malam demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti yang dilakukan Kota Depok, yang saat ini memberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 WIB.
"Saya mendukung jika akan menerapkan jam malam agar penyebaran Covid-19 tidak lebih meluas," sambungnya.
Kent pun menyikapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 879 Tahun 2020. Keputusan itu mengatur perpanjangan PSBB transisi secara otomatis dengan syarat tertentu.
Menurut Kent, perpanjangan PSBB transisi yang kembali diberlakukan di Jakarta tidak terbukti efektif dalam menekan laju pertumbuhan pandemi Covid-19.
"Percuma saja perpanjang PSBB Transisi, dan tidak efektif untuk menekan penyebaran virus corona kalau tidak ada tindak tegas dari pemprov, seakan akan bagi masyarakat yang menaati protokol kesehatan selama 6 bulan seperti tidak ada artinya," ucap Kent.
Kata Kent, perpanjangan PSBB transisi harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat di semua sektor mulai dari transportasi umum hingga kawasan perkantoran. "Ketati pengawasan protokol kesehatan, baik di transportasi umum dan perkantoran. Karena saat ini saya lihat pengawasan masih sangat longgar," tutur Kent.
Kent mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak berpergian agar benar-benar mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer.