Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur
loading...
A
A
A
"Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota," tulis kesimpulan rapat butir tiga.
Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025. Acara tersebut belum bisa digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menjelaskan, pelantikan itu digelar di Istana Negara lantaran status Ibu Kota Negara masih di Jakarta meskipun nomenklaturnya telah berubah. Dalam hal ini, belum adanya keppres soal IKN.
"(Pelantikan) di Ibu Kota Negara, Jakarta. Statusnya sekarang masih (ibu kota). Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025. Acara tersebut belum bisa digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menjelaskan, pelantikan itu digelar di Istana Negara lantaran status Ibu Kota Negara masih di Jakarta meskipun nomenklaturnya telah berubah. Dalam hal ini, belum adanya keppres soal IKN.
"(Pelantikan) di Ibu Kota Negara, Jakarta. Statusnya sekarang masih (ibu kota). Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
(zik)