Terekam CCTV, Tiga Sekawan Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus

Minggu, 09 Februari 2020 - 14:03 WIB
Terekam CCTV, Tiga Sekawan Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus
Terekam CCTV, Tiga Sekawan Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor Sukatani menangkap tiga orang kawanan spesialis pembobol rumah kosong di Kampung Elo, Desa Sukamanah dan di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Sabtu 8 Februari 2020.

Ketiga pelaku kerap meresahkan warga karena menyasar rumah kosong. Ketiga pemuda yang ditangkap itu, yakni U alias O (36), S (35), dan BS (34).

"Kami amankan tersangka berkat aksi mereka terekam oleh CCTV perumahan, mereka merupakan spesialias pencurian rumah kosong," kata Kepala Kepolisian Sektor Sukatani, AKP Makmur, Minggu (9/2/2020).

Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap usai melancarkan aksinya di rumah milik AC,(35) yang berada di Perumahan Star Perdana RT 004/002 Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani. Saat itu pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang pergi bekerja pada Rabu 05 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Korban baru menyadari rumahnya dibobol pencuri saat ia tiba di rumah. Waktu itu pintu depan rumah sudah terbuka, rusak, dicongkel," katanya. (Baca Juga: 25 Februari, Kabupaten Bekasi Uji Coba Tilang Elektronik)

Setelah dicek ke dalam rumah, kamar korban sudah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga milik korban pun sudah tidak ada.

Adapun barang yang hilang diantaranya adalah TV, pompa air, kipas angin, tabung gas 3 kg hingga kompor gas. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp7 juta.

Saat itu korban langsung melapor ke Polsek Sukatani guna pengusutan lebih lanjut. CCTV perumahan juga diperiksa korban dan polisi.

Kemudian satu hari setelah kejadian anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku. Tersangka S dan BS kemudian berhasil ditangkap di Kampung Elo, Desa Sukamanah. Sementara U alias O di Kampung Srengseng Kali Abang, Desa Sukamulya.

"Mereka sudah beraksi beberapa kali," ungkapnya.

Tidak hanya itu, dari penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang-barang korban yang diambil pelaku serta peralatan yang digunakan pelaku melakukan aksinya yang terdiri dari kunci T, dua buah linggis, satu buah gergaji kayu serta satu unit mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi G-9299 RA warna hitam.

Guna pengusutan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti milik korban dan barang bukti atau alat yang digunakan oleh pelaku diamankan ke Polsek Sukatani. Atas perbuatannya ketiga dijerat dengan Pasal 363 KUHP."Kami masih melakukan interogasi terhadap aksi para pelaku ini," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3238 seconds (0.1#10.140)