Terbukti Bawa Senjata Tajam, Tohab Silaban Terancam Pasal Berlapis
A
A
A
JAKARTA - Tohab Silaban, pelaku penyerangan anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya terancam pasal berlapis. Sebab, selain mengintimidasi polisi, ia juga terbukti membawa benda tajam, pisau dan tesser.
"Benda itu ia gunakan untuk membela diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2020).
Sebelumnya, Tohab diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat lantaran terbukti mengintimidasi anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Bripka Rusdi Rustam di tol soedatmo, 300 meter setelah gardu tol angke 2.
Saat diamankan di salah satu cafe di Jakarta Selatan, Tohab tak berkutik. Ia hanya pasrah di gelandang polisi ke Polres Metro Jakarta Barat.
Yusri melanjutkan, selain dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara setahun empat bulan lantaran melanggar aturan lalu lintas dengan berhenti di bahu jalan tol.
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No 12 tahun 1951 lantaran kedapatan memiliki senjata tajam pisau dan tesser, sejenis senjata sengat listrik. Dari kejadian itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal 10 tahun," terangnya. (Baca: Polisi Ringkus Pelaku Intimidasi Petugas PJR Bripka Rudi).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tengku Arsya Khadafi membenarkan ucapan Yusri. Ia mengatakan alasan Tohab membawa saja lantaran menjaga dirinya. "Untuk berjaga jaga bila terjadi sesuatu," pungkasnya.
"Benda itu ia gunakan untuk membela diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2020).
Sebelumnya, Tohab diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat lantaran terbukti mengintimidasi anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Bripka Rusdi Rustam di tol soedatmo, 300 meter setelah gardu tol angke 2.
Saat diamankan di salah satu cafe di Jakarta Selatan, Tohab tak berkutik. Ia hanya pasrah di gelandang polisi ke Polres Metro Jakarta Barat.
Yusri melanjutkan, selain dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara setahun empat bulan lantaran melanggar aturan lalu lintas dengan berhenti di bahu jalan tol.
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No 12 tahun 1951 lantaran kedapatan memiliki senjata tajam pisau dan tesser, sejenis senjata sengat listrik. Dari kejadian itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal 10 tahun," terangnya. (Baca: Polisi Ringkus Pelaku Intimidasi Petugas PJR Bripka Rudi).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tengku Arsya Khadafi membenarkan ucapan Yusri. Ia mengatakan alasan Tohab membawa saja lantaran menjaga dirinya. "Untuk berjaga jaga bila terjadi sesuatu," pungkasnya.
(nag)