3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:27 WIB
loading...
3 Kerugian yang Ditimbulkan...
Tim dari KKP menyegel pagar bambu yang dipasang di Laut Tangerang, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pagar laut ilegal di Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan sedang melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Pagar laut dari bambu terbentang hingga lebih dari 30 kilometer yang melintasi wilayah pesisir 16 desa, enam kecamatan, Kabupaten Tangerang. Pagar laut tersebut telah disegel tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. Bahkan TNI AL turun tangan mencabuti pagar bambu tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengatakan, pemagaran laut di Banten merupakan indikasi adanya upaya sekelompok orang yang ingin mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar. Menurutnya, hak itu akan menjadikan mereka berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut.


3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal

1. Nelayan Sulit Mendapat Penghasilan
Salah satu dampak yang ditimbulkan pagar laut ilegal ini adalah sulitnya nelayan mendapatkan ikan kecil di pinggir laut. Hal ini akan membuat pemasukan nelayan di sekitar Kampung Bahari Karang menurun.

2. Membatasi Aktivitas Nelayan
Anggota Ombudsman Hery Susanto mengklaim pagar bambu yang dipasang tanpa izin itu telah menghambat aktivitas masyarakat nelayan di sekitarnya dalam mencari nafkah.

Ombudsman bahkan menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar, gara-gara pagar bambu itu.



3. Mengganggu Habitat Laut
Aktivitas penimbunan tambak dan aliran sungai mengganggu alur air dan merusak habitat laut. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengatakan pemagaran laut itu adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.

Johan menegaskan, jika pagar didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2111 seconds (0.1#10.24)