DPRD Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih
loading...
A
A
A
Francine juga menyoroti instalasi yang sudah terpasang gedung bertingkat, khususnya di rumah susun. Ternyata pipa itu selama ini penyambungan sampai dengan unit-unit sudah dibangun oleh pengembang dan perawatannya sendiri yang membutuhkan biaya besar ditanggung PPPSRS dengan menggunakan dana gotong-royong Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)
”Jika dikaitkan dengan target Jakarta 2030 yang seharusnya 100 persen (dapat layanan) air minum dari PAM Jaya. Lantas bagaimana nanti kelanjutannya kalau misalnya ternyata pipa-pipa di dalam apartemen ini, apakah sudah memenuhi standar untuk bisa (penggunaan) air minum atau harus diganti? Kalau misalnya harus diganti ini tanggung jawab siapa?” kata Francine.
Ketua Umum DPP P3RSI Adjit Lauhatta menyesalkan terbitnya peraturan Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih dari PAM Jaya yang tidak masuk akal. Pasalnya, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 per meter kubik.
”Terkait hal tersebut kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” ujar Adjit di DPRD Jakarta.
Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun (apartemen) yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis seperti perkantoran, trade center, dan kondominium (service apartement).
Atas hal tersebut, P3RSI mengusulkan kata apartemen dirincian jenis pelanggan gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.
Adjit juga menekankan akibat kenaikan tarif air bersih ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp12.500 menjadi Rp21.500. Padahal, PPPSRS dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
”Sangat ironis, kalau pemerintah dalam hal ini Pemprov Jakarta mendorong agar kalangan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov Jakarta dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini,” kata Adjit.
”Jika dikaitkan dengan target Jakarta 2030 yang seharusnya 100 persen (dapat layanan) air minum dari PAM Jaya. Lantas bagaimana nanti kelanjutannya kalau misalnya ternyata pipa-pipa di dalam apartemen ini, apakah sudah memenuhi standar untuk bisa (penggunaan) air minum atau harus diganti? Kalau misalnya harus diganti ini tanggung jawab siapa?” kata Francine.
Ketua Umum DPP P3RSI Adjit Lauhatta menyesalkan terbitnya peraturan Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih dari PAM Jaya yang tidak masuk akal. Pasalnya, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 per meter kubik.
”Terkait hal tersebut kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” ujar Adjit di DPRD Jakarta.
Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun (apartemen) yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis seperti perkantoran, trade center, dan kondominium (service apartement).
Atas hal tersebut, P3RSI mengusulkan kata apartemen dirincian jenis pelanggan gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.
Adjit juga menekankan akibat kenaikan tarif air bersih ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp12.500 menjadi Rp21.500. Padahal, PPPSRS dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
”Sangat ironis, kalau pemerintah dalam hal ini Pemprov Jakarta mendorong agar kalangan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov Jakarta dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini,” kata Adjit.
(jon)