Arisan Bodong Via WhatsApp: 425 Member, 85 Orang Jadi Korban, Pelaku Foya-foya Beli Mobil hingga HP

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:49 WIB
loading...
A A A
"Grup WA yang digunakan oleh tersangka SFM ini namanya Guarisanbybiu, ada 425 member di grup tersebut, sampai saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi, 18 di antaranya korban sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap," katanya.

Dia menambahkan, perempuan tersebut kini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 A Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

Lalu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Modus Pelaku Tawarkan Arisan Bodong ke Puluhan Korbannya


Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap ibu rumah tangga, SFM (21) lantaran menjadi pengelola Group WhatsApp arisan bodong dengan skema ponzi. Modusnya, pelaku menawarkan pada korbannya untuk berinvestasi agar mendapatkan untung yang tinggi.

"Jadi, cara tersangka SFM menyampaikan promosi melalui WhatsApp grupnya itu, dia memposting skema promosi investasi dengan istilah dana pinjaman melalui sistem slot. (Contoh) Kalau investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp1,4 juta, investasi Rp2 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp2,8 juta, Rp3 juta jadi Rp4,2 juta, Rp4 juta jadi Rp5,6 juta, Rp5 juta menjadi Rp7 juta, waktunya pun ada yang 10 hari, 15 hari, 20 hari," ujar Kombes Ade Ary Syam.

Dia menjelaskan, ibu rumah tanggal tersebut mengawali perbuatannya dengan membuat WhatsApp Group, lalu bertindak sebagai pengelola grup tersebut. Pelaku menawarkan produk investasi melalui WhatsApp, lantas menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam jangka waktu tertentu pada para investor dan peminjam dana atau calon korbannya itu.

"Mohon masyarakat berhati-hati, ini sangat tidak realistis, bunganya begitu tinggi, keuntungannya yang dijanjikan begitu tinggi. (Kalau mau investasi) Harus ketemu dengan orang yang mau ngajak bisnis dan melihat langsung bisnisnya nyata atau tidak, profil yang ngajak bisnis dan lain sebagainya," tuturnya.

Dia menerangkan, group WhatsApp bernama Guarisanbybiu itu memiliki 425 member, yang saat ini telah tercatat ada sebanyak 85 korban dari arisan bodong tersebut. Dari hasil pendalaman pula, pengumpulan dana investasi yang dilakukan pelaku itu tak berizin alias ilegal, khususnya tak ada izin dari Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Adanya promosi tersebut dari WhatsApp membuat beberapa orang yang akhirnya menjadi korban tertarik, bertanya dan ikut berinvestasi. Korban awal yang ikut investasi awal dapat keuntungan, skema ponzib seperti itu, dapat keuntungannya bukan dari bisnis yang dijalankan tetapi dari uang member berikutnya, itu diputer lagi," jelasnya.

"Sehingga, member terakhir tidak akan pernah dapat keuntungan karena keuntungan yang didapatkan itu berasal dari korban selanjutnya," papar Ade lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.24)