SEMMI dan Perisai Soroti Keberadaan Reklame Ilegal di Jakarta

Rabu, 22 Januari 2020 - 23:01 WIB
SEMMI dan Perisai Soroti Keberadaan Reklame Ilegal di Jakarta
SEMMI dan Perisai Soroti Keberadaan Reklame Ilegal di Jakarta
A A A
JAKARTA - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) DKI menggelar diskusi bertajuk 'Reklame Membunuhku' di Rumah Kebangsaan HOS Tjokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat. Diskusi ini membahas sengkarut persolan papan reklame di Jakarta telah merugikan Pemprov DKI Jakarta dan tidak ada habisnya.

Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra mengatakan, audit investigasi sudah dilakukan oleh Inspektorat DKI Jakarta sejak Juli 2019 yang hingga kini hasil audit investigasi belum diketahui dan diumumkan kepada masyarakat. Sementara itu, di sisi lain masih ada saja papan reklame yang dipasang dititik telarang yang telah diatur seperti kedua titik reklame yang sempat dipermasalahkan, yakni di Gedung Tower City, Thamrin, Jakarta.

Dan jika mengacu pada Pergub 148 ada beberapa kawasan telarang dalam memasang reklame yaitu di antaranya Gedung Sarinah, Jalan Blora sampai Gedung WTC Sudirman terus kebelakang ada Mall Ambassador kiri ke Rasuna Said dan terakhir kawasan Menteng. Sebenarnya, langkah Inspektorat melakukan audit investigasi tahun 2019, terhadap kedua titik reklame itu patut diapresiasi, namun audit itu hendaknya tuntas dan publik dapat melihat hasilnya dan seharusnya investigasi juga terus dilakukan karena maraknya reklame ilegal dan reklame yang salah pasang dititik telarang hingga saat ini tahun 2020.

"Padahal, penertiban reklame masuk dalam kinerja strategis daerah (KSD) Gubernur DKI Anies Baswedan, sehingga harus tuntas. Apalagi karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan DKI tahun anggaran 2017 menemukan adanya potensi kebocoran hingga Rp50 miliar lebih dari sektor pajak reklame akibat banyaknya reklame tak berizin dan reklame yang tidak memperpanjang izinnya, namun tetap eksis," ujar Wahyu di lokasi, Rabu (22/1/2020).

Menurut dia, kebijakan Gubernur Anies menertibkan reklame sebenarnya bukan semata-mata penegakkan Perda Nomor 9/2014 tentang Penyelenggaraan Rekalme semata, namun juga untuk mendongkrak pemasukan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Wahyu juga mengatakan, saat ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sempat kesulitan merealisasikan target pemasukan pajak yang tahun 2019 dipatok Rp44,1 triliun akibat beberapa faktor jangan sampai itu terulang kembali pada 2020, yang seharusnya salah satunya pemasukan PAD DKI Jakarta bisa lebih ditingkatkan lagi khususnya dari pajak reklame.

Sementara itu, Senanatha Ketua Umum Semmi Jakpus akan mengadakan aksi menuntut Gubernur DKI Jakarta mencopot pejabat yang bermasalah dalam mengelola reklame."Saya perwakilan dari DKI ingin menyampaikan beberapa tuntutan. Bagi kami ini kelalaian sebagi pejabat. Kami minta Pak Anies menindak tegas oknum yang diberikan mandat terkait reklame bermasalah. Dari segi penertiban, pengawasan dan penindakan tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan sampai ada yang meninggal tertimpa reklame," kata Senanatha.

Dalam diskusi tersebut turut hadir perwakilan dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI. Sayangnya, dari Dinas Cipta Karya tidak hadir menjelaskan mengenai reklame bermasalah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3631 seconds (0.1#10.140)