George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai tapi Takut Dibakar
loading...
A
A
A
“Si korban menolak karena itu bukan pekerjaan dia untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu, dan korban menyatakan, tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," sambungnya.
Tersangka saat itu melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang di toko roti yang berada di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dan juga melukai korban.
“Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” katanya.
Kini seluruh barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiaya juga telah diamankan oleh pihaknya. Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun.
“Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Dwi Ayu Darmawati, Karyawati Toko Roti di Cakung yang Dianiaya George Sugama Halim
Tersangka saat itu melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang di toko roti yang berada di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dan juga melukai korban.
“Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” katanya.
Kini seluruh barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiaya juga telah diamankan oleh pihaknya. Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun.
“Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Dwi Ayu Darmawati, Karyawati Toko Roti di Cakung yang Dianiaya George Sugama Halim
(rca)