Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ternyata Kekasih Korban

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:58 WIB
loading...
Pelaku Penyiraman Air...
Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap korban Farah Rizka alias FR (20) di Jalan Perjuangan Depan Sekolah Al-Manar, Bekasi Utara. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BEKASI - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap korban Farah Rizka alias FR (20) di Jalan Perjuangan Depan Sekolah Al-Manar, Bekasi Utara, Bekasi.

Pelaku penyerangan ternyata kekasih korban yang melakukan aksi penyiraman secara terencana. Pelaku melakukan aksi kekerasan karena cemburu korban berjalan dengan pria lain.



Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisal AR. Tersangka melakukan aksi tersebut karena cemburu hingga gelap mata menyiram air keras pada korban.

"Tersangka berinisial AR (25) adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu. Kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain," kata Ade Ary, Sabtu (14/12/2024).



Ade Ary menyebutkan bahwa karena cemburu tersebut akhirnya timbul niat AR untuk melukai korban dan pada bulan November 2024 pelaku membeli cairan asam sulfat dari online shop.

"Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki. Pada saat melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius," kata Ade Ary.



Menurut Ade Ary setelah korban melapor kejadian tersebut pada Minggu (8/12/2024. Tim langsung melakukan olah TKP, observasi, interview terhadap korban dan saksi di sekitar TKP.

"Kemudian pada hari Jumat (13/12) pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, " jelas Ade Ary.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaus warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.

Menurut Ade Ary tersangka dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, Subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencanan dan Subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)