UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Hari Ini, Naik 6,5%?

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:59 WIB
loading...
UMP Jakarta 2025 Bakal...
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2025 dijadwalkan akan diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada hari ini, Rabu (11/12/2024). Diketahui, Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan UMP naik sebesar 6,5 persen.

Lantas, apakah UMP Jakarta 2025 juga turut naik sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat?

"Nah justru itu nanti dalam rapat kan ada dewan pengupahan itu kan ada dari Apindo, BPS, pemerintah, pakar, nanti kami rapatkan. Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember harus diumumkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).





“Makanya, tanggal 9 Desember rapat, tanggal 10 Desember minta rekomendasi Pak Gubernur nanti tanggal 11 Desember gubernur menetapkan," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).



Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.

"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)