Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!

Senin, 09 Desember 2024 - 15:10 WIB
loading...
A A A
4. Pembayaran PAB dilakukan setelah permohonan diverifikasi oleh Petugas Pajak, Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan pada laman pajakonline.jakarta.go.id dan surat elektronik (email) berupa kode bayar pada Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat. Pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

5. Setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran, akan disampaikan pemberitahuan pembayaran pada laman status pajakonline.jakarta.go.id dan surat elektronik (email) wajib pajak.

Terkait hal ini, Morris Danny juga menegaskan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik, dibutuhkan peran aktif dan dukungan dari Wajib Pajak.

“Dengan kerja sama dan kepatuhan, kita dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta secara lebih baik. Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan pajak yang tertib dan akuntabel,” ucapnya.
(skr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)