Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Sejumlah APK Belum Dicopot di Kota Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Masa tenang Pilkada Serentak telah dimulai hari ini hingga 26 November 2024. Namun saat masa tenang ini sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Bekasi, Jabar.
Bedasarkan pantauan SINDOnews, baliho peserta Pilkada 2024 masih terpasang di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi atau lebih tepatnya di samping Mega Bekasi Hypermall.
Di sepanjang jalan tersebut billboard peserta pilkada Kota Bekasi juga terlihat belum diturunkan.
Sementara itu, penertiban APK di Kota Bekasi ini sebetulnya telah dimulai sejak pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11/2024).
Sebelum dimulai penertiban APK, lebih dulu dilaksanakan Apel Gabungan yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad di halaman Islamic Center Kota Bekasi.
Hadir dalam apel dini hari itu Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Selepas Apel tersebut, Gani Muhamad bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses penertiban APK yang diawali oleh Tim Bawaslu bersama personel lainnya di area sekitar Islamic Center.
“Penertiban APK harus sudah mulai dilakukan saat hari Minggu dini hari (24/11) dan penertiban ini agar dilakukan dengan menyeluruh hingga sampai tingkat Kecamatan/Kelurahan dan antar personil harus menjalin komunikasi yang baik,” kata Dani kepada wartawan.
Selain menjalin komunikasi yang baik, seluruh personil harus memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama Masa Tenang Pilkada Serentak dan saat pelaksanaannya nanti.
"Pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman," imbuh Gani.
Penertiban ini kata dia agar terwujudnya Kota Bekasi menjadi bersih dan indah selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Bedasarkan pantauan SINDOnews, baliho peserta Pilkada 2024 masih terpasang di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi atau lebih tepatnya di samping Mega Bekasi Hypermall.
Di sepanjang jalan tersebut billboard peserta pilkada Kota Bekasi juga terlihat belum diturunkan.
Sementara itu, penertiban APK di Kota Bekasi ini sebetulnya telah dimulai sejak pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11/2024).
Sebelum dimulai penertiban APK, lebih dulu dilaksanakan Apel Gabungan yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad di halaman Islamic Center Kota Bekasi.
Hadir dalam apel dini hari itu Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Selepas Apel tersebut, Gani Muhamad bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses penertiban APK yang diawali oleh Tim Bawaslu bersama personel lainnya di area sekitar Islamic Center.
“Penertiban APK harus sudah mulai dilakukan saat hari Minggu dini hari (24/11) dan penertiban ini agar dilakukan dengan menyeluruh hingga sampai tingkat Kecamatan/Kelurahan dan antar personil harus menjalin komunikasi yang baik,” kata Dani kepada wartawan.
Selain menjalin komunikasi yang baik, seluruh personil harus memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama Masa Tenang Pilkada Serentak dan saat pelaksanaannya nanti.
"Pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman," imbuh Gani.
Penertiban ini kata dia agar terwujudnya Kota Bekasi menjadi bersih dan indah selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.
(shf)