Debat Ketiga Pilkada Jakarta di Hotel Sultan, Tema Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim

Selasa, 12 November 2024 - 15:05 WIB
loading...
Debat Ketiga Pilkada...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan lokasi debat ketiga Pilkada Jakarta 2024. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan lokasi debat ketiga Pilkada Jakarta 2024 . Debat terakhir ini akan dilaksanakan di Golden Ball Room, Hotel Sultan, Jakarta pada Minggu (17/11/2024).

"Terkait debat ketiga yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2024, lokasinya sudah kami tentukan di Golden Ball Room Hotel Sultan Jakarta," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (12/11/2024).

KPU juga mengumumkan tema debat kali ini akan mengangkat tentang Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim. Dalam tema tersebut, KPU juga menyiapkan enam sub tema yang akan dituangkan dalam pertanyaan kepada pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta.





"Untuk persiapan alhamdulillah sudah berjalan dengan baik, sudah menentukan host juga dan moderator, kemudian finalisasi tema debat sudah kami umumkan yaitu tentang lingkungan perkotaan dan perubahan iklim," ungkapnya.

Meski demikian, KPU belum memastikan apakah pendukung pasangan calon di luar undangan diperbolehkan hadir atau tidak. KPU masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan hal ini.

"Nanti mengenai apakah misalnya diperbolehkan, berapa jumlah pendukung di luar (105 undangan) yang diperbolehkan dan sebagainya itu akan kami finalisasi di hari kamis," kata Astri.

"Jadi nanti dari pihak kepolisian akan mengeluarkan asesmennya, karena dari KPU dari penyelenggara tidak memiliki kapasitas untuk melakukan asesmen di dalam pengamanan, jadi yang lebih capable di sini adalah pihak kepolisian," tuturnya.

Iklan Kampanye Pilkada Jakarta, KPU Ingatkan Tak Boleh Singgung Paslon Lain

Debat Ketiga Pilkada Jakarta di Hotel Sultan, Tema Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim


KPU DKI Jakarta mengingatkan media massa untuk tidak menayangkan iklan kampanye yang menyudutkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan iklan kampanye diperbolehkan tayang di media massa pada 10-23 November 2024. “Untuk materi iklan itu ada aturannya di PKPU 13/2024 seperti tidak diperbolehkan untuk menyinggung pasangan calon lain atau misalkan menyebar fitnah atau hoaks," kata Astri.

Penayangan iklan kampanye, jelas Astri, juga tidak boleh dilakukan pada masa tenang. Media massa juga tidak diperkenakan menampilkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang.

"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," tuturnya.

Adapun iklan kampanye juga dibatasi setiap harinya. Iklan kampanye hanya boleh dilakukan 10 kali dalam satu hari, dalam setiap iklannya, KPU juga membatasi batas waktu.

"Durasi penayangan maksimal satu hari di TV itu 10 spot untuk durasi maksimal 30 detik dan di radio itu 10 spot untuk 10 spot durasi 60 detik per hari," katanya.

KPU Larang Media Massa Tampilkan Hasil Survei di Masa Tenang


KPU DKI Jakarta melarang media massa untuk menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur di masa tenang. Adapun masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada Minggu (24/11/2024) tiga hari sebelum hari pencoblosan.

"Tadi sempat disampaikan oleh rekan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Jakarta, bahwa tidak boleh menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang," kata Astri Megatari.

Pada masa tenang, KPU juga mengimbau media massa untuk berhenti melakukan penayangan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye terhadap pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.

"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," jelas Astri.

Dalam kesempatan yang sama, Astri juga mengungkap batasan-batasan penayangan iklan kampanye. Iklan kampanye dibatasi 10 spot dalam satu harinya.

"Durasi penayangan maksimal satu hari di TV itu 10 spot untuk durasi maksimal 30 detik dan di radio itu 10 spot untuk 10 spot durasi 60 detik per hari," ungkapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0887 seconds (0.1#10.140)