Mau Lapor Jual Kendaraan Bermotor di Pajak Online Jakarta? Begini Caranya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Saat menjual kendaraan, pastikan Anda untuk melaporkannya ya, karena dengan begitu Anda bisa terhindar dari pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru.
Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Seperti yang diketahui, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat)
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyebutkan bahwa kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan melalui secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.idwebsite Pajak Daerah DKI Jakarta.
“Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer,” ujarnya.
Lalu, bagaimana caranya lapor jual kendaraan lewat online? Mari simak langkah-langkahnya agar Anda tak terkena pajak progresif.
Langkah-Langkah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online
1. Login ke akunhttps://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih Menu PKB
Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak Pilih Tab Pelayanan, lalu pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual
3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki
4. Isi formulir Lapor Jual Online
5. Upload Dokumen yang diminta
6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpanuntuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.
7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Anda dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.
Itulah langkah-langkah untuk melapor jual kendaraan bermotor di pajak online. Untuk Anda yang tak sempat ke Samsat, bisa langsung buka website pajak online, agar terhindar dari pajak progresif di masa mendatang.
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Seperti yang diketahui, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat)
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyebutkan bahwa kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan melalui secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.idwebsite Pajak Daerah DKI Jakarta.
“Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer,” ujarnya.
Lalu, bagaimana caranya lapor jual kendaraan lewat online? Mari simak langkah-langkahnya agar Anda tak terkena pajak progresif.
Langkah-Langkah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online
1. Login ke akunhttps://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih Menu PKB
Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak Pilih Tab Pelayanan, lalu pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual
3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki
4. Isi formulir Lapor Jual Online
5. Upload Dokumen yang diminta
6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpanuntuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.
7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Anda dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.
Itulah langkah-langkah untuk melapor jual kendaraan bermotor di pajak online. Untuk Anda yang tak sempat ke Samsat, bisa langsung buka website pajak online, agar terhindar dari pajak progresif di masa mendatang.
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
(ars)