Kabupaten Bekasi Wajibkan ASN Gunakan Baju Adat Setiap Jumat
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mewajibkan semua Aparatur Negeri Sipil (ASN) dalam lingkungannya mengenakan baju adat khas Bekasi saat bekerja di lingkungan perkantoran maupun di 23 kecamatan. Kebijakan itu sudah mulai berlaku setiap hari Jumat setiap pekan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja mengatakan, kebijakan mengenakan baju adat khas Bekasi saat jam kerja pada hari Jumat dan berlaku seterusnya.”Di tengah perkembangan Kabupaten Bekasi yang begitu beragam, mari kita junjung tinggi kearifan lokal, agar jati diri Bekasi tetap terpelihara,” katanya. (Baca juga; Gugus Tugas: Klaster Covid-19 di LG Berawal dari Satu Karyawan Meninggal )
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/3283-BKPPD tentang Penggunaan Pakaian Adat Bekasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.”Kebijakan penggunaan pakaian adat khas Bekasi ini dimaksudkan untuk melestarikan budaya tradisional adat daerah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Eka menjelaskan, Kabupaten Bekasi memiliki jati diri dan kearifan lokal yang harus dilestarikan. Hal tersebut tercermin dari cara berpakaian dan arsitektur di Kabupaten Bekasi itu sendiri.”Intinya dimulai dari lingkungan pemerintah terlebih dulu. Hal ini untuk mencerminkan semangat bahwa Kabupaten Bekasi itu kaya akan budaya,” ungkapnya. (Baca juga; Bekasi Mulai Denda Warga Tak Bermasker )
Untuk aturan penggunaan pakaian adat Bekasi bagi ASN pria adalah menggunakan atasan sadariah atau koko putih dengan bawahan celana batik Bekasi atau celana bahan warna hitam sedangkan untuk wanita menggunakan atasan kebaya encim dan bawahan kain batik Bekasi sebagaimana layaknya warga Kabupaten Bekasi pada zaman dahulu.
Eka berharap kebijakan ini memberikan peluang para pelaku UMKM untuk memproduksi batik khas Bekasi agar kedepannya dapat digunakan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi. Sehingga, Kabupaten Bekasi terus melestarikan budaya dan adat nenek moyangnya sejak dahulu kala.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja mengatakan, kebijakan mengenakan baju adat khas Bekasi saat jam kerja pada hari Jumat dan berlaku seterusnya.”Di tengah perkembangan Kabupaten Bekasi yang begitu beragam, mari kita junjung tinggi kearifan lokal, agar jati diri Bekasi tetap terpelihara,” katanya. (Baca juga; Gugus Tugas: Klaster Covid-19 di LG Berawal dari Satu Karyawan Meninggal )
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/3283-BKPPD tentang Penggunaan Pakaian Adat Bekasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.”Kebijakan penggunaan pakaian adat khas Bekasi ini dimaksudkan untuk melestarikan budaya tradisional adat daerah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Eka menjelaskan, Kabupaten Bekasi memiliki jati diri dan kearifan lokal yang harus dilestarikan. Hal tersebut tercermin dari cara berpakaian dan arsitektur di Kabupaten Bekasi itu sendiri.”Intinya dimulai dari lingkungan pemerintah terlebih dulu. Hal ini untuk mencerminkan semangat bahwa Kabupaten Bekasi itu kaya akan budaya,” ungkapnya. (Baca juga; Bekasi Mulai Denda Warga Tak Bermasker )
Untuk aturan penggunaan pakaian adat Bekasi bagi ASN pria adalah menggunakan atasan sadariah atau koko putih dengan bawahan celana batik Bekasi atau celana bahan warna hitam sedangkan untuk wanita menggunakan atasan kebaya encim dan bawahan kain batik Bekasi sebagaimana layaknya warga Kabupaten Bekasi pada zaman dahulu.
Eka berharap kebijakan ini memberikan peluang para pelaku UMKM untuk memproduksi batik khas Bekasi agar kedepannya dapat digunakan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi. Sehingga, Kabupaten Bekasi terus melestarikan budaya dan adat nenek moyangnya sejak dahulu kala.
(wib)