Sejak Maret, Tenaga Medis di Kota Bekasi Belum Terima Insentif
loading...
A
A
A
BEKASI - Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengungkapkan, tenaga medis di wilayahnya belum menerima insentif untuk penanganan COVID-19. Padahal, sebelumnya pemerintah telah menjanjikan insentif kepada para tenaga medis yang berada di garda terdepan dalam penangan COVID-19.
āMereka sejak Maret (2020) lalu belum menerima intensif. Pencairan itu terkendala karena tertahan oleh pemerintahan pusat,ā kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Minggu (30/8/2020). (Baca juga; Kota Bekasi Gratiskan Biaya Pengobatan Covid-19 untuk Warga )
Tanti menjelaskan, ada beberapa perubahan peraturan secara teknis maupun tata cara pencairan insentif. Misalnya perubahan terakhir yang menyebutkan peraturan insentif tenaga medis di rumah sakit swasta akan ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat. Tidak melalui Pemerintah Kota Bekasi lagi.āSekarang pemerintah pusat yang langsung mengambil alih sesuai perubahan peraturan,ā ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa kriteria pencairan dana insentif. Yaitu kepada tenaga medis yang bekerja di rumah sakit swasta, rumah sakit milik daerah dan layanan pemerintah di tingkat wilayah seperti Puskesmas. Swasta langsung sama pemerintah pusat, rumah sakit daerah dan puskesmas melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) tambahan.
Tanti menjelaskan, pemerintah daerah juga harus mematangkan program tersebut. Di antaranya Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran), Kerangka Acuan Kerja (KAK). Jadi ada proses yang cukup panjang sebelum pencairan insentif kepada para tenaga medis dalam struktural pemerintahan.
Pemerintah Kota Bekasi nantinya akan menerima Rp8,46 miliar dari Pemerintah Pusat untuk insentif tenaga medis dimulai dari Maret hingga Mei. Secara keseluruhan, terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan COVID-19. (Baca juga; Gubernur Anies Baswedan Dukung APJATEL Sediakan Layanan Internet Gratis )
Pencairan insentif itu pun dibagi dalam dua proses. Besaran insentif itu maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.āNanti kita yang akan atur pencairan melalui APBD perubahan, kemungkinan September bisa dicairkan,ā tegasnya.
āMereka sejak Maret (2020) lalu belum menerima intensif. Pencairan itu terkendala karena tertahan oleh pemerintahan pusat,ā kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Minggu (30/8/2020). (Baca juga; Kota Bekasi Gratiskan Biaya Pengobatan Covid-19 untuk Warga )
Tanti menjelaskan, ada beberapa perubahan peraturan secara teknis maupun tata cara pencairan insentif. Misalnya perubahan terakhir yang menyebutkan peraturan insentif tenaga medis di rumah sakit swasta akan ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat. Tidak melalui Pemerintah Kota Bekasi lagi.āSekarang pemerintah pusat yang langsung mengambil alih sesuai perubahan peraturan,ā ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa kriteria pencairan dana insentif. Yaitu kepada tenaga medis yang bekerja di rumah sakit swasta, rumah sakit milik daerah dan layanan pemerintah di tingkat wilayah seperti Puskesmas. Swasta langsung sama pemerintah pusat, rumah sakit daerah dan puskesmas melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) tambahan.
Tanti menjelaskan, pemerintah daerah juga harus mematangkan program tersebut. Di antaranya Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran), Kerangka Acuan Kerja (KAK). Jadi ada proses yang cukup panjang sebelum pencairan insentif kepada para tenaga medis dalam struktural pemerintahan.
Pemerintah Kota Bekasi nantinya akan menerima Rp8,46 miliar dari Pemerintah Pusat untuk insentif tenaga medis dimulai dari Maret hingga Mei. Secara keseluruhan, terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan COVID-19. (Baca juga; Gubernur Anies Baswedan Dukung APJATEL Sediakan Layanan Internet Gratis )
Pencairan insentif itu pun dibagi dalam dua proses. Besaran insentif itu maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.āNanti kita yang akan atur pencairan melalui APBD perubahan, kemungkinan September bisa dicairkan,ā tegasnya.
(wib)