Covid-19 Tak Kunjung Surut, Pengawasan di Jakarta Masih Kendur

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 07:35 WIB
loading...
Covid-19 Tak Kunjung Surut, Pengawasan di Jakarta Masih Kendur
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dikenai sanksi sosial menyapu jalanan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan semua jurus untuk mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna menekan kasus pandemi Covid-19 . (Baca: Kembali Naik, Rata-rata Kesembuhan Covid-19 Tembus 72,9%)

Meski sudah berulang kali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jumlah kasus positif Covid-19 tak kunjung surut. Sebaliknya, hampir setiap hari kasusnya cenderung naik. Kemarin saja jumlahnya tembus hingga 869 kasus.

Bahkan, penyebarannya merata ke lima wilayah DKI Jakarta atau zona merah Covid-19. Satu-satunya wilayah yang tidak masuk zona merah adalah Kabupaten Kepulauan Seribu. Penambahan tersebut merupakan angka tertinggi sejak munculnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Alih-alih membuat warga sadar, angka peningkatan jumlah pasien ternyata tetap saja membuat disiplin warga kendur, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan. Di satu sisi, setiap hari ratusan warga Jakarta terjaring operasi tak menggunakan masker. Di sisi lain, ada jutaan warga yang juga tidak menggunakan masker namun tidak ditindak. (Baca juga: Bopong Senjata dan Radar Canggih, Pesawat F-16 TNI AU Semakin Canggih)

Belakangan, pengenaan sanksi itu tak juga menimbulkan efek jera. Karena itulah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan denda progresif bagi warga yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Denda progresif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, dan ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2020. Dalam pergub tersebut denda tertinggi tak menggunakan masker Rp1 juta. Sementara bagi pemilik atau pengelola restoran denda progresifnya mencapai Rp150 juta.

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasballah Ilyas mengatakan, selama masa pandemi, Anies Baswedan selalu memberikan ide atau solusi, namun nyatanya tak pernah terealisasi. Karena itu, dia sangat pesimistis sanksi denda progresif akan terlaksana dengan baik. “Banyak ide atau konsep, tapi lemah pengawasannya. Pelanggaran masih ditemukan di mana-mana. Saya pesimistis ancaman denda progresif bisa berjalan mulus," kata Hasballah.

Dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menggandeng Polri dan TNI untuk menegakkan aturan PSBB. Sebab, dia tidak yakin aturan itu akan berjalan jika hanya diawasi Satpol PP. “Libatkan TNI-Polri, jangan hanya Satpol PP. Kalau hanya mengandalkan Satpol PP, mereka tidak mampu," tandasnya. (Baca juga: Mencekam, Polsek Ciracas Dibakar Gerombolan Orang Tak Dikenal)

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai sanksi denda Rp1 juta untuk masyarakat yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker tidak akan efektif untuk menekan penyebaran Covid-19. “Sanksi besar tidak akan efektif menekan penyebaran Covid-19,” ujar Gembong.

Menurut dia, yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah kesadaran kolektif warga Ibu Kota terhadap penerapan secara ketat protokol kesehatan. Misalnya, bagaimana membangun kesadaran masyarakat akan budaya kebiasaan baru saat beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan. “Pemprov memiliki aparatur, tinggal bagaimana menggerakkannya,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik setuju dengan denda progresif. Menurut dia, sanksi yang lebih tegas patut diterapkan di tengah naiknya kasus positif Covid-19 di Jakarta. "Harus ada punishment untuk membuat jera masyarakat dalam menjalani aturan," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, ketika payung hukum sanksi denda progresif sudah diterbitkan, Pemprov DKI Jakarta tidak boleh kendur melakukan pengawasan protokol kesehatan Covid-19. Politikus Partai Gerindra itu optimistis kasus positif Covid-19 di Jakarta bisa dikendalikan apabila sanksi progresif yang dibarengi dengan pengawasan ketat dapat menimbulkan jera bagi pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Memanas, China Usir Kapal Perang AS dari Laut China Selatan)

"Banyak pelanggaran protokol kesehatan terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Awasi dengan ketat dan kenakan sanksi lebih tinggi," ucapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi dengan denda progresif tidak akan efektif. Hal itu justru memperburuk perekonomian yang tengah merosot saat pandemi ini.

Trubus menjelaskan, denda progresif nantinya akan membebankan pelaku usaha yang berdampak pada daya beli masyarakat. Apalagi, pemerintah pusat mengizinkan pelaku usaha beroperasi untuk menjaga daya beli masyarakat. "Kalau dikenakan denda progresif, pelaku usaha terbebani. Bisa tutup dia dan akhirnya berdampak terhadap karyawan dan daya beli masyarakat berkurang," kata Trubus.

Dia sepakat apabila PSBB transisi diperpanjang. Namun, Trubus menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta lebih baik memperketat pengawasan dengan melibatkan masyarakat pada masa PSBB transisi. Sebab, selama ini pengawasan yang dilakukan tidak maksimal. "Libatkan masyarakat. Percuma denda sebesar apa pun, sanksi pidana saja tidak bisa membuat jera," tandasnya. (Baca juga: Indonesia Tidak Akan Selamat, Waktu 1,5 Bulan Tidak Cukup Hindari Resesi)

Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PKS Solikhah tidak setuju dengan denda progresif. Dia mengatakan, peraturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk membebani masyarakat. “Gara-gara Covid-19 ini ekonomi masyarakat kita sudah terpuruk. Artinya, dengan denda Rp1 juta itu semakin memperburuk kehidupan mereka," ujarnya.

Menurutnya, tahapan yang harus dilakukan sebelum pemberian sanksi adalah melakukan edukasi, sosialisasi, baru peringatan. Oleh sebab itu, Solikhah mendorong Pemprov DKI lebih giat menyosialisasi aturan protokol kesehatan secara masif lagi kepada masyarakat. "Menurut saya, jalankan dulu sosialisasi, edukasi, dan peringatan kepada masyarakat, jangan tiba-tiba sanksi yang dikedepankan. Kasihan masyarakat," tuturnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menilai efektif atau tidaknya pergub yang baru ini terpulang kepada kesadaran masyarakat Ibu Kota, khususnya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Diberlakukannya denda progresif itu karena didasari adanya warga yang berulang kali melanggar, yang besar kemungkinan akibat dari regulasi sebelumnya kurang memberikan efek jera. Tujuan denda progresif ini agar masyarakat disiplin, patuh, dan taat pada ketentuan protokol kesehatan,” papar Arifin.

Dia mengatakan, dari pengalaman di lapangan saat menghadapi warga, orang yang melanggar protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, banyak alasan yang diutarakan tentang penyebab kenapa mereka tak membawa masker. Tak sedikit pula alasan itu terkesan dibuat-buat. (Lihat videonya: Dua Kali Ditangkap Warga, Macan Tutul Jawa Dilepas Liarkan ke Habitatnya)

“Alasan yang umum biasanya karena suka lupa enggak bawa masker atau masker ketinggalan. Ada pula yang menganggap bahwa pandemi ini sudah selesai sehingga tak perlu lagi pakai masker. Ada pula yang menganggap dirinya sehat dan tak akan tertular. Pokoknya banyak alasan,” ujar Arifin.

Di sisi lain, dia membantah keras bahwa Pemprov DKI Jakarta sama sekali tak pernah menyediakan masker gratis sebelum sanksi penggunaan masker diberlakukan. Di awal PSBB, lanjut dia, Pemprov DKI sudah membagikan masker untuk penduduk Jakarta dengan jumlah hampir 22 juta masker. (Komaruddin Bagja Arjawinangun/Bima Setiyadi)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)