Covid-19 Tak Kunjung Surut, Pengawasan di Jakarta Masih Kendur

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 07:35 WIB
loading...
A A A
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik setuju dengan denda progresif. Menurut dia, sanksi yang lebih tegas patut diterapkan di tengah naiknya kasus positif Covid-19 di Jakarta. "Harus ada punishment untuk membuat jera masyarakat dalam menjalani aturan," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, ketika payung hukum sanksi denda progresif sudah diterbitkan, Pemprov DKI Jakarta tidak boleh kendur melakukan pengawasan protokol kesehatan Covid-19. Politikus Partai Gerindra itu optimistis kasus positif Covid-19 di Jakarta bisa dikendalikan apabila sanksi progresif yang dibarengi dengan pengawasan ketat dapat menimbulkan jera bagi pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Memanas, China Usir Kapal Perang AS dari Laut China Selatan)

"Banyak pelanggaran protokol kesehatan terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Awasi dengan ketat dan kenakan sanksi lebih tinggi," ucapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi dengan denda progresif tidak akan efektif. Hal itu justru memperburuk perekonomian yang tengah merosot saat pandemi ini.

Trubus menjelaskan, denda progresif nantinya akan membebankan pelaku usaha yang berdampak pada daya beli masyarakat. Apalagi, pemerintah pusat mengizinkan pelaku usaha beroperasi untuk menjaga daya beli masyarakat. "Kalau dikenakan denda progresif, pelaku usaha terbebani. Bisa tutup dia dan akhirnya berdampak terhadap karyawan dan daya beli masyarakat berkurang," kata Trubus.

Dia sepakat apabila PSBB transisi diperpanjang. Namun, Trubus menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta lebih baik memperketat pengawasan dengan melibatkan masyarakat pada masa PSBB transisi. Sebab, selama ini pengawasan yang dilakukan tidak maksimal. "Libatkan masyarakat. Percuma denda sebesar apa pun, sanksi pidana saja tidak bisa membuat jera," tandasnya. (Baca juga: Indonesia Tidak Akan Selamat, Waktu 1,5 Bulan Tidak Cukup Hindari Resesi)

Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PKS Solikhah tidak setuju dengan denda progresif. Dia mengatakan, peraturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk membebani masyarakat. “Gara-gara Covid-19 ini ekonomi masyarakat kita sudah terpuruk. Artinya, dengan denda Rp1 juta itu semakin memperburuk kehidupan mereka," ujarnya.

Menurutnya, tahapan yang harus dilakukan sebelum pemberian sanksi adalah melakukan edukasi, sosialisasi, baru peringatan. Oleh sebab itu, Solikhah mendorong Pemprov DKI lebih giat menyosialisasi aturan protokol kesehatan secara masif lagi kepada masyarakat. "Menurut saya, jalankan dulu sosialisasi, edukasi, dan peringatan kepada masyarakat, jangan tiba-tiba sanksi yang dikedepankan. Kasihan masyarakat," tuturnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menilai efektif atau tidaknya pergub yang baru ini terpulang kepada kesadaran masyarakat Ibu Kota, khususnya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Diberlakukannya denda progresif itu karena didasari adanya warga yang berulang kali melanggar, yang besar kemungkinan akibat dari regulasi sebelumnya kurang memberikan efek jera. Tujuan denda progresif ini agar masyarakat disiplin, patuh, dan taat pada ketentuan protokol kesehatan,” papar Arifin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)