Pajak Alat Berat, Ini Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Ia menambahkan, pajak ini diatur dengan rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“PajakAlatBeratdi Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” katanya.

Untuk itu, yuk sama-sama dukungpelaksanaan PajakAlatBeratinidemimewujudkanJakarta yanglebihmaju,berkembang, danberdayasaing.
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)