Pajak Alat Berat, Ini Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta
loading...
A
A
A
Ia menambahkan, pajak ini diatur dengan rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“PajakAlatBeratdi Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” katanya.
Untuk itu, yuk sama-sama dukungpelaksanaan PajakAlatBeratinidemimewujudkanJakarta yanglebihmaju,berkembang, danberdayasaing.
“PajakAlatBeratdi Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” katanya.
Untuk itu, yuk sama-sama dukungpelaksanaan PajakAlatBeratinidemimewujudkanJakarta yanglebihmaju,berkembang, danberdayasaing.
(ars)