Simak! Aturan Pengenaan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2023
loading...
A
A
A
2. Bobot yang Mencerminkan Secara Relatif Tingkat Kerusakan Jalan Dan/Atau Pencemaran Lingkungan Akibat Penggunaan Kendaraan Bermotor
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 sampai dengan 1,4, meliputi:
1. Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu.
2. Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025.
3. Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
4. Blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085.
5. Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1.
6. Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
7. Truk dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.
Penentuan koefisien berdasarkan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB
Persentase pengenaan PKB dan BBNKB tercantum dalam pasal 9 yakni sebagai berikut.
Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Persentase pengenaan untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) tercantum dalam pasal 9 adalah sebagai berikut.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai adalah tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Selain itu, Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif dan Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan darat lain yang diatur dalam Pasal 11, adalah sebagai berikut.
1. Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 sampai dengan 1,4, meliputi:
1. Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu.
2. Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025.
3. Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
4. Blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085.
5. Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1.
6. Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
7. Truk dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.
Penentuan koefisien berdasarkan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB
Persentase pengenaan PKB dan BBNKB tercantum dalam pasal 9 yakni sebagai berikut.
Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Persentase pengenaan untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) tercantum dalam pasal 9 adalah sebagai berikut.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai adalah tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Selain itu, Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif dan Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan darat lain yang diatur dalam Pasal 11, adalah sebagai berikut.
1. Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.