Tak Kenakan Masker, 14 Warga Rawa Badak Selatan Disanksi Menyapu Fasilitas Umum

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 19:03 WIB
loading...
Tak Kenakan Masker, 14 Warga Rawa Badak Selatan Disanksi Menyapu Fasilitas Umum
Sebanyak 14 warga Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, yang tak mengenakan masker disanksi membersihkan fasilitas umum.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dalam mengawasi kedisiplinan masyarakat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar fase lanjutan, aparatur Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Jakarta Utara, melakukan kegiatan operasi tertib masker secara rutin. Sebanyak 14 warga yang tak mengenakan masker disanksi membersihkan fasilitas umum.

Kasatpol PP Kelurahan RBS, Rohimah mengatakan, dalam operasi ini terdapat belasan masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker. "Kita laksanakan operasi tertib masker di Jalan Alur Laut dan mendapatkan 15 pelanggar dengan rincian satu orang dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp100.000 dan 14 orang harus menjalani kerja sosial dengan menyapu jalan," kata Rohimah saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Rohimah menjelaskan, tujuan diadakannya operasi tertib masker adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sekaligus mengedukasi warga mengenai pentingnya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (Baca: Pemprov DKI Resmi Perpanjang PSBB Transisi Fase I)

"Kami harap warga bisa patuh dan menjalankan protokol kesehatan di setiap aktivitas karena itu sebagai salah satu solusi mencegah risiko penularan Covid-19. Semua harus mengambil sikap dan berperan dalam melawan Covid-19," ucap Rohimah.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)