Yuk Mengulik Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Perhitungannya!
loading...
A
A
A
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual
Subjek Pajak Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Dengan kata lain, adalah pemilik kendaraan bermotor tersebut. Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor
2. Dasar pengenaan PKB khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor
3. Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya
5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual
Subjek Pajak Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Dengan kata lain, adalah pemilik kendaraan bermotor tersebut. Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor
2. Dasar pengenaan PKB khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor
3. Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya