Perkosa Anak 9 Tahun, Polisi Bekuk Bapak Tiri di Tebet

Selasa, 03 Desember 2019 - 13:44 WIB
Perkosa Anak 9 Tahun, Polisi Bekuk Bapak Tiri di Tebet
Perkosa Anak 9 Tahun, Polisi Bekuk Bapak Tiri di Tebet
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus pria berinisial D lantaran memperkosa anak tirinya yang masih berusia 9 tahun di Tebet, Jakarta Selatan. Perbuatan keji itu dilakukan pelaku selama dua tahun.

"Pelaku berinisial D sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Menurutnya, saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan terkutuknya itu selama dua tahun. Pelaku selalu memperkosa anak tirinya itu saat istrinya tidak berada di rumah.

"Pelaku melakukan perbuatan itu sejak Juni 2017 lalu. Pelaku melakukannya setiap ibunya tak ada di rumah," tuturnya.

Pelaku, kata dia, mengancam sang anak untuk tak melaporkan kejadian tersebut ke orang lain, hanya saja perbuatan pelaku akhirnya diketahui sang ibu sehingga dilaporkan ke polisi. Pelaku ini dikenakan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindingan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Adapun kejadian itu sempat viral di media sosial Youtube saat aksi pelaku diketahui ibunya. Warga lantas memberikan bogem mentah ke pelalu. Beruntung, polisi langsung terjun ke lokasi dan mengamankan D untuk diperiksa lebih lanjut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4715 seconds (0.1#10.140)