Punya Usaha Jasa Parkir? Cek Cara Pendaftaran PBJT Jasa Parkir di Website PajakOnline

Minggu, 29 September 2024 - 08:00 WIB
loading...
Punya Usaha Jasa Parkir?...
(Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta)
A A A
JAKARTA - Kendaraan yang Anda miliki memerlukan tempat parkir yang aman saat Anda membawanya ke tempat umum. Dalam pengertian bukan sekadar aman dari tindak pencurian tapi juga tidak mengganggu fasilitas publik, maka dari itu muncullah usaha jasa parkir.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendefinisikan jasa parkir sebagai jasa penyedia atau penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, mengatakan, Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu, atau, disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

“Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT Jasa Parkir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id,” paparnya.

Dengan adanya layanan pajak online ini, kata Morris, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak. Semua proses bisa dilakukan secara cepat dan efisien dari mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa diikuti untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir.

Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir:

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2.Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak “I’m Not A Robot”lalu klik “Masuk”.

3. Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Parkir”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”.

4. Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.

5. Kemudian pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”. Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”.

6. Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya.

7. Kemudian isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”.

8. Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online. Terakhir, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta.

9. Jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”. Kemudian klik “Simpan”. Selamat! data pendaftaran PBJT Jasa Parkir telah berhasil disimpan.

Mengikuti prosedur perpajakan dengan benar sangat penting, hal itu tidak hanya membantu Anda dalam memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha Anda di mata konsumen dan pemerintah. Dengan menggunakan layanan pajak online ini, proses yang dulunya rumit dan memakan waktu kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Pemerintah juga terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak. Jadi, jangan ragu untuk segera mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir Anda melalui pajakonline.jakarta.go.id. Praktis dan tidak ribet
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)