Berkedok Pengembang Perumahan Syariah, Empat Penipu Diringkus Polisi

Kamis, 28 November 2019 - 22:27 WIB
Berkedok Pengembang Perumahan Syariah, Empat Penipu Diringkus Polisi
Berkedok Pengembang Perumahan Syariah, Empat Penipu Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus pelaku penipuan penjualan rumah syariah yang beroperasi sejak tahun 2015-2019 ini, yakni AD, MAA, MMD, dan SM. Dalam aksinya ini, pelaku telah menipu sekitar 270 orang yang telah menyetor uang muka dengan kerugian hingga Rp23 miliar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, para pelaku ditangkap polisi di tempat berbeda-beda, yakni AD di kawasan Cileungsi, Bogor, lalu MAA di kawasan Cimanggu, Bogor, lalu MMD di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan SM di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka melakukan aksi penipuannya itu sejak tahun 2015-2019 ini.

"Dari pengungkapan ini, disita barang bukti seperti brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, buku tabungan, dan miniatur rumah," ujarnya pada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kasus penipuan pembelian rumah fiktif, yang mana korbannya mencapai 270 orang. Namun, hanya ada 41 orang yang melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya dengan jumlah kerugian mencapai Rp23 miliar.

"Modusnya, tersangka mempromosikan dan memasarkan Perumahan tersebut melalui Website dan Brosur dengan nama Perumahan Syariah, ternyata rumah yang dijanjikan itu tak pernah dibangun sampai saat ini. Uang para korban pun tak dikembalikan dan tersangka kabur," tuturnya.

Dia menerangkan, pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi, AD sebagai Direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah dan tiga pelaku berperan melakukan pemasaran penjualan perumahan itu. Adapun perumahan yang dijanjikan pelaku bakal dibangun, yakni Perumahan De’ Alexandria dan Perumahan The New Alexandria di Bojong Gede, Bogor.

Lalu, Perumahan Cordova Green Living di Cikarang, Bekasi. Perumahan Hagia Sophia Town House di Bandung, Jawa Barat, dan Perumahan Pesona Darusalam, Lampung. Faktanya, hingga kini perumahan yang dujanjikan pada para korbannya itu tak kunjung dibangun, dan belum ada pembebasan lahan tanahnya untuk pembangunan perumahan.

"Tak ada perizinanya juga, seperti IMB dan izin penunjuk penggunaan tanah. Padahal para korban ini sudah mengirimkan uangnya ke Bank Syariah tertentu, setelah dikirim uang itu diambil pelaku," terangnya.

Pelaku, kata dia, berdalih pada para korbannya kalau uang yang dikirimkan korban itu untuk pembebasan lahan dan pengurusan izin. Faktanya, tak pernah ada pembebasan lahan, pengurusan izin, dan semacamnya demi pembangunan perumahan di lima lokasi itu.

"Tersangka menarik korbannya dengan cara menawarkan perumahan itu tak ada ribanya, tak ada bunga kredit bank, tanpa checking Bank (pengecekan Bank Indonesia)," katanya.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU RI No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4297 seconds (0.1#10.140)