Rano Karno Soroti Trotoar Lebar di Jakarta: Enggak Banyak Pejalan Kaki Malah Jadi Tempat Parkir Motor

Jum'at, 27 September 2024 - 08:08 WIB
loading...
Rano Karno Soroti Trotoar...
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta Nomor Urut 3 Rano Karno menyoroti fungsi trotoar lebar di Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta Nomor Urut 3 Rano Karno menyoroti fungsi trotoar lebar di Jakarta, termasuk yang membuat jalan menjadi sempit seperti di dekat Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Duet Pramono Anung-Rano Karno ingin mengembalikan fungsi trotoar.

“Kita akan kembalikan fungsi trotoar sebagai tempat gitu loh kemarin lihat kita ke TIM jalanan sempit trotoarnya besar," kata Rano dalam forum bersama Purna Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Hotel Ambhara, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Rano pun melihat tidak banyak pejalan kaki melintas di trotoar lebar tersebut. Trotoar di Jakarta justru banyak beralih fungsi menjadi tempat parkir motor dan tempat berjualan.





"Sementara di atas trotoar enggak banyak orang yang berjalan malah menjadi tempat parkir motor, berjualan. Bukan enggak boleh, cuma fungsinya bukan itu. Makanya apa yang mau kita pilih, apa jalan kita gedein apa trotoarnya," ujarnya.

Sebagai informasi, penyalahgunaan trotoar dapat dikenakan sanksi dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 45 ayat 1 UU LLAJ disebutkan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya, yakni lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan manusia usia lanjut.



Kemudian di Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhal atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar. Sementara, di Pasal 34 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)