Pemprov DKI Telah Siapkan Pergub Operasional Skuter Listrik

Kamis, 28 November 2019 - 14:38 WIB
Pemprov DKI Telah Siapkan Pergub Operasional Skuter Listrik
Pemprov DKI Telah Siapkan Pergub Operasional Skuter Listrik
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan peraturan gubernur terkait operasional skuter listrik di Jakarta telah disiapkan Pemprov DKI. Saat ini pergub tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sudah ada aturan pergub tentang sekuter listrik, tinggal ditandatangani Gubernur saja," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Menurut Yusri, polisi mengikuti kesepakatan bersama antara kepolisian, Dishub DKI, dan pengelola skuter listrik yang hanya mengizinkan penggunaan skuter di kawasan tertentu. Aturan itu nantinya akan tertuang dalam pergub terkait skuter listrik.

Pergub itu tidak berbeda jauh dengan kesepakatan bersama yang dikeluarkan saat ini. Di antaranya penggunaan skuter listrik di kawasan tertentu seperti GBK, bandara, dan kawasan wisata. Selain itu juga batasan usia pengguna skuter listrik dan penggunaan alat keselamatan bagi pengendara.

"Semua dimasukan ke tiga kawasan ini, dengan ketentuan pertama 17 tahun usia, kedua mengenakan helm, pelindung tangan dan kaki," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8639 seconds (0.1#10.140)