Ketentuan dari Satgas Covid-19 untuk DKI jika Mau Bioskop Dibuka

Kamis, 27 Agustus 2020 - 20:53 WIB
loading...
Ketentuan dari Satgas Covid-19 untuk DKI jika Mau Bioskop Dibuka
Juru Bicara Pemerintah sekaligus Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19WikuAdisasmitomengatakan, rencana pembukaan bioskop oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah dibahas cukup lama. Dimana DKI Jakarta telah melakukan konsultasi dengan Satgas Pusat terkait rencana tersebut.

“Dan tentunya sudah hampir sekitar 1 bulan pemerintah DKI melakukan kajian. Demikian pula tim pakar melakukan kajian terhadap kemungkinan bioskop ataupun cinema untuk dibuka karena mempertimbangkan selain aspek kesehatan juga aspek sosial dan ekonomi,” kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (27/8/2020). ( )

Pada kesempatan itu, Wiku membeberkan ketentuan-ketentuan hasil kajian satgas yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta jika ingin melakukan pembukaan bioskop. Pertama, adalah tidak semua usia dapat menonton di bioskop.

“Melakukan screening usia dan kesehatan. Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop. Karena potensinya, maka disarankan hanya usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbit,” katanya.

Kedua, kapasitasnya harus dibatasi maksimum 50%. Lalu penerapan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sejak pintu masuk hingga keluar bioskop. ( )

“(Ketiga) dan ticketingnya tidak dilakukan secara face to face tapi menggunakan online. Dan menutup game arcade apabila ada di situ untuk juga menutup kemungkinanterjadi penularan,” ujarnya.

Satgas juga meminta disediakan alat pengukur suhu. Termasuk juga menentukan pintu masuk dan keluar yang tidak sama untuk masyarakat. “Kemudian fasilitas cuci tangan di toilet dan di pintu masuk,” katanya.

Wiku mengatakan, jika ingin dibuka bioskop harus ada penyediaan alat pelindung diri (APD). Dimana untuk pengunjung harus menggunakan masker setara masker bedah medis atau lebih.

“Petugasnya harus menggunakan masker, face shield, dan betul-betul dilatih dengan baik. Dan disiplin ditegakan apabila fasilitas itu mau dibuka dengan monitoring,” ungkapnya. ( )

Jika terjadi pelanggaran maka sudah seharusnya dilakukan penutupan oleh Pemda DKI Jakarta. “Hharusnya langsung ditutup seperti apa yang harus dilakukan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Wiku menilai rencana Pemprov DKI ini tentunya memiliki pertimbangan tersendiri. Dalam hal ini bukan saja aspek kesehatan tapi juga ekonomi dan sosial.

“Karena kontribusi ekonomi untuk bioskop juga cukup tinggi. Dan juga masyarakat secara umum juga memerlukan hiburan. Tetapi kembali lagi keputusan membuka dan seterusnya diberikan kepada pemerintah daerah setelah melalui seluruh proses yang kami sampaikan,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)