Demi Keamanan, Pengguna Skuter Listrik Harus Perhatikan Aturan Ini

Jum'at, 22 November 2019 - 13:11 WIB
Demi Keamanan, Pengguna Skuter Listrik Harus Perhatikan Aturan Ini
Demi Keamanan, Pengguna Skuter Listrik Harus Perhatikan Aturan Ini
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun regulasi penggunaan skuter listrik di Jakarta. Ada beberapa poin yang bakal diatur dalam penggunaan skuter listrik tersebut.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, saat ini regulasi itu masih dalam pengkajian, yang mana aturan masuk dalam peraturan gubernur (Pergub). Adapun dalam pengkajiannya melibatkan stakeholder, termasuk Kemenhub, Dewan Transportasi Kota Jakarta, NGO, Masyarakat Transportasi dan komunitas skuter.

"Misalnya kecepatan, sejauh ini yang disepakati maksimum 15 km per jam dan usia pengguna minimum 17 tahun, itu demi keamanan," ujarnya pada wartawan, Jumat (22/11/2019).

Menurutnya, itu semua diambil berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2019, usia 17 tahun sudah dianggap dewasa untuk melakukam tindakan. Lalu, dari aspek keselamatan pengguna skuter listrik wajib menggunakan helm, decker dan alat keselamatan lainnya.

Lalu, tambahnya, dibahas pula tentang skuter listrik yang masuk dalam kategori alat angkut perorangan atau bisa disebut personal mobility device. (Baca Juga: Berkeliaran di Jalan Raya, Skuter Listrik Bakal Ditilang
"Sejauh ini untuk pembatasan maksimum dan batas usia sudah diterima (semua pihak). Untuk pengawasannya, kita sama-sama dengan semua pihak," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8104 seconds (0.1#10.140)