Bogor Usulkan Pejabat Jadi Orang Tua Asuh 60.994 PMKS

Selasa, 19 November 2019 - 14:06 WIB
Bogor Usulkan Pejabat Jadi Orang Tua Asuh 60.994 PMKS
Bogor Usulkan Pejabat Jadi Orang Tua Asuh 60.994 PMKS
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Sosial (Dinsos) mencatat jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayahnya mencapai 60.994 orang. Untuk menyelesaikan masalah tersebut selain menegakan Peraturan Daerah (Perda), Pemkot berencana meminta pejabatnya menjadi orang tua asuh.

Kepala Dinsos Kota Bogor Azrin Syamsudin menjelaskan, pengentasan PMKS nantinya tidak hanya melibatkan seluruh OPD, namun juga puskesmas, termasuk bekerja sama dengan Panti Sosial Sukabumi. Setiap harinya, kata dia, pihaknya masih terus melakukan penyisiran PMKS, mulai dari jalan protokol, jalan tol, Sistem Satu Arah (SSA), Warung Jambu dan Yasmin.

"Setelah disisir harus ada peran dari panti, Disdik dan lainnya. Agar anjal bisa dimasukkan ke program PKBM. Dan rencananya nanti setiap kepala dinas, sekdis atau eselon tiga bisa mengambil peran menjadi orang tua asuh," imbuhnya di Bogor, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, program orang tua asuh ini sudah dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Bogor saja, karena anggarannya ditunjang oleh APBN. Nantinya, bagi anjal yang diangkat anak kepala dinas, sekdis maupun eselon tiga untuk pendidikannya bisa mengikuti PKBM.

"Kita juga akan melakukan validasi atau verifikasi terkait jumlah warga miskin penerima bantuan di Kota Bogor. Jangan sampai orang yang betul-betul miskin tidak masuk di dalam data kami," katanya.

Dia menyebutkan, tercatat 41.759 dari 60.994 warganya yang menyandang status PMKS merupakan anak jalanan, anak terlantar, orang terlantar, disabilitas, ODHA, hingga LGBT. "Mereka ini orang-orang terisolir, dimarginalisasi," ujar Azrin.

Dia menyebutkan, sejumlah terobosan telah dilakukan Pemkot untuk mengentaskan PMKS, salah satunya melalui Perda Kota Bogor nomor 8/ 2009 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

"Pada pasal 27 disebutkan, pemberi dan penerima kepada pengemis akan terkena sanksi maksimal kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. Tapi pasal ini belum banyak dipahami, makanya ke depan akan lebih diedukasi lagi," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim ketika dikonfirmasi terkait mekanisme rencana orang tua asuh bagi pejabatnya, belum mengetahui secara detail. Bahkan terkesan kaget dan tak menyangka adanya ide tersebut.

"Wah itu seloroh beliau (Kepala Dinsos) aja kali ya. Tapi ntar saya cek lagi. Mungkin itu maksudnya sukarela atau imbauan saja," ujarnya di Bogor, Selasa (19/11/2019).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3945 seconds (0.1#10.140)