Dinilai Membahayakan, DKI Disarankan Urungkan Wacana Sepeda Masuk Jalan Tol

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:19 WIB
loading...
Dinilai Membahayakan, DKI Disarankan Urungkan Wacana Sepeda Masuk Jalan Tol
Pemprov DKI Jakarta diminta mengurungkan wacana sepeda masuk ke jalan tol ruas Kebon Nanas-Tanjung Priok.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta mengurungkan wacana sepeda masuk tol ruas Kebon Nanas-Tanjung Priok. Pasalnya, kebijakan ini justru sangat membahayakan bagi pesepeda dan juga pengguna jalan tol.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Jogo menilai wacana menjadikan jalur tol untuk pesepeda sangat berbahaya dan itu melanggar Undang-Undang.“Penggunaan tol ada dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Angkutan Jalan dan Undang-Undang No 38/2004. Dari dua hal itu, sudah pasti jalan tol untuk pengguna roda empat atau lebih,” kata Nirwono, Kamis (27/8/2020).

Terlebih dalam hal ini, lanjut Nirwono, sepeda merupkan alat transportasi sehari-hari dan digunakan untuk jarak pendek, seperti dari rumah ke warung atau ke pasar. Nirwono menyarankan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengoptimalkan jalur sepeda yang sudah ada.

Jalur sepeda saat ini, lanjut Nirwono, dinilai kurang baik dengan fasilitas sepeda, seperti area parkir, tempat istirahat, ruang ganti, dan bengkel. “Jadi dibandingkan untuk membuka jalur baru, mending meningkatkan fasilitas,” ujarnya. (Baca: DKI Usul ke Menteri PUPR, Satu Ruas Jalan Tol Kebon Nanas-Priok Khusus Pesepeda)

Belum lagi pertimbangan lainnya, menurut Nirwono, bersepeda di jalur tol sangat berbahaya. Meskipun akan dibuatkan jalur khusus pesepeda, namun dengan kecepatan mobil yang melintas cukup tinggi akan berbahaya bagi pesepeda.

Selain itu, dengan munculnya wacana ini akan membuat beberapa daerah akan ikut meminta. Fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan akan dipertanyakan.“Jadi lebih baik enggak usah,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)