Investasi Fiktif, Pemilik Koperasi MDI Ditahan Polda Metro Jaya

Rabu, 13 November 2019 - 17:31 WIB
Investasi Fiktif, Pemilik Koperasi MDI Ditahan Polda Metro Jaya
Investasi Fiktif, Pemilik Koperasi MDI Ditahan Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Sub Direktorat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus investasi ilegal di Koperasi Serba Usaha Millenium Dinamika Investama (MDI). Tiga tersangka yang ditetapkan tersangka, yakni Angie Christina alias Lim Anggie selaku pemilik koperasi, serta dua pengurus koperasi yakni Feby Setra dan Iie Syamsugihto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapat dua alat bukti yang cukup. "Sudah ditetapkan tiga tersangka, yakni pemilik dan pengurus koperasi," kata Argo saat dihubungi wartawan, Rabu (13/11/2019).

Argo mengatakan para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh pihaknya. Para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Dalam perjalanannya, lanjut Argo, pihak koperasi MDI tidak bisa mencairkan dana investasi masyarakat, termasuk bunga tinggi yang dijanjikan.

Terungkapnya kasus ini bermula setelah penyidik menerima laporan dari sembilan korban selaku deposan atau investor koperasi MDI, pada 15 April 2019 lalu. Mereka melapor ke polisididampingi advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim,SH, MSc, CFP.

"Para korban diketahui telah menanamkan dananya hingga Rp80 miliar di Koperasi MDI yang menjanjikan bunga tinggi yakni 12 persen sampai 14 persen pertahun di atas SBI," terangnya.

Namun, dana tidak bisa dicairkan oleh para investor atau deposan. "Jadi modusnya, koperasi MDI ini berjalan dengan mengumpulkan dana masyarakat berupa investasi menyerupai deposito bank tanpa ijin BI dengan bunga tinggi," kata Argo.

Kuasa hukum ke 9 korban yang melapor dari LQ Indonesia Lawfirm, yakni Alvin Lim, mengaku sangat mengapresiasi kinerja Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Para penyidik, kanit dan Kasubdit Fismondev menangani kasus ini secara profesional. Dari Laporan Polisi kami, akhirnya kasus ini dapat ditingkatkan dengan menetapkan status tersangka kepada pemilik dan para pengurus Koperasi Millenium Dinamika Investama," kata Alvin, Rabu (13/11/2019).

Alvin mengatakan LQ Indonesia Lawfirm akan selalu membantu masyarakat Indonesia khususnya para korban penipuan di bidang keuangan dengan sepenuh hati. Sebab, para korban dalam kasus ini biasanya mengalami tingkat stres dan beban berat.

"Kami mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena dalam waktu tujuh bulan sejak pelaporan sudah ada penetapan tersangka dan penahanan tersangka. Ini merupakan prestasi nyata dari Fismondev Polda Metro," kata Alvin.

Menurut Alvin, sebelumnya banyak berita miring yang beredar untuk menjatuhkan LQ Indonesia Lawfirm dan dirinya selaku pendiri, karena selalu mengawal dan mendampingi para korban kasus pidana perbankan dan asuransi.

"Kami tetap fokus untuk terus berprestasi dan memberikan bukti bahwa LQ Indonesia Lawfirm fokus membela masyarakat yang menjadi korban perusahaan keuangan besar atau raksasa," kata Alvin.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7001 seconds (0.1#10.140)