Besok, Anies Baswedan Akan Umumkan UMP DKI 2020 Rp4,2 Juta

Kamis, 31 Oktober 2019 - 19:18 WIB
Besok, Anies Baswedan Akan Umumkan UMP DKI 2020 Rp4,2 Juta
Besok, Anies Baswedan Akan Umumkan UMP DKI 2020 Rp4,2 Juta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 pada Jumat, 1 November 2019 besok. Pemprov DKI akan menetapkan UMP Jakarta pada 2020 sebesar Rp4,2 juta .

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51% dari UMP 2019 sebesar Rp 3,9 Juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta 2020 pada Jumat besok. Nantinya, pengumuman tersebut akan dibarengi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya.

"Ya kita putuskan sesuai PP 78 atau naik sekitar 8,5% dari tahun ini. Pak Gubernur nanti yang mengumumkan," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (31/10). (Baca: UMP Tahun 2020, DKI Akan Kaji Usulan Serikat Pekerja Sebesar Rp4,6 Juta)

Andri menjelaskan, Jakarta tak bisa menaikkan UMP DKI 2020 melebihi ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam PP 78. Untuk itu, Pemprov DKI bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain. Misalnya dengan membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT). Dengan begitu, penghasilan pekerja tak hanya bertumpu pada upah suami, tapi juga istri.

Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga akan memperbanyak lokasi gerai pekerja dengan melibatkan unsur serikat buruh. Kemudian, pihaknya juga akan membuka klinik kesehatan untuk memudahkan para buruh dalam pelayanan kesehatan.

"Proses administrasi dari Kementerian Kesehatan dan Dinas kesehatan sudah dilakukan. Kami juga akan mengundang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk mengetahui apa saja syaratnya. Kami melihat ada ruang untuk tingkatkan pelayanan kesehatan melalui klinik kesehatan khusus buruh," ujarnya.

Untuk kartu pekerja sendiri, kata Andri tetap akan diperpanjang. Namun Untuk besaran dan target penambahannya akan disesuaikan pada pertengahan Desember nanti sesuai dengan pembahasan kegiatan strategis daerah (KSD).
"Kartu pekerja dipertengahan Desember kita rumuskan sekaligus dengan key performance index (KPI)-nya. Kalau target kita itu tahun depan sekitar 50.000 kartu. Tahun ini 20.000," ujarnya.

Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh meminta Gubernur Anies menetapkan UMP di luar ketentuan PP No 78/2015."Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan unsur buruh, UMP DKI 2020 sebesar Rp4,6 juta. Kami meminta Pemprov DKI untuk menetapkan UMP 2020 tidak berdasarkan PP 78 karena tidak sesuai dengan kebutuhan buruh," katanya.

Dalam mediasi beberapa waktu lalu, Winarso menuturkan, Pemprov DKI Jakarta akan berusaha meningkatkan pendapatan buruh meskipun terkendala oleh PP 78. Di antaranya melalui alternatif lain di upah sektoral, dan program dari Pemprov yang berpihak kepada buruh.

Seperti Kartu Pekerja Jakarta, Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan sebagainya dan hal itu menjadi terobosan untuk mengatasi keluh kesah buruh Jakarta. Kendati demikian, kata Winarso, bukan berarti buruh Jakarta menerima UMP DKI sesuai PP 78 dengan beberapa program alternatif DKI lainnya.

Ketua Dewan Pengupahan dari unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, para pengusaha sepakat kenaikan UMP DKI 2020 sesuai dengan PP 78/2015. Dengan kondisi ekonomi saat ini, kenaikan UMP sekitar 8,15% saja sudah cukup memberatkan. Apalagi mengakomodir keinginan buruh lebih dari aturan PP tersebut.

"Kami sepakat kalau sesuai aturan meski cukup berat dengan kondisi seperti ini," ujarnya. Sarman meminta agar Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu sekitar satu setengah bulan untuk penangguhan bagj pengusaha yang tidak mampu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6416 seconds (0.1#10.140)