DPRD DKI: Heru Budi Bisa Diusulkan Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta, Begini Aturannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Achmad Yani memastikan Heru Budi Hartono bisa diusulkan kembali menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta meski pernah di perpanjang satu kali. Diketahui Heru akan genap dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2024.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
"Ya, melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah jadi Pj Gubernur bisa mencalonkan lagi. Ya, masih bisa," kata Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).
Politisi PKS itu menyebut DPRD tengah meminta masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama Pj Gubernur Jakarta. Nantinya suara terbesar pertama hingga ketiga akan diajukan ke Kemendagri pada Jumat, 13 September 2024 besok.
"Ya nanti dari, karena Kemendagri akan meminta hanya tiga nama, berarti dari usulan yang disampaikan kita akan paparkan. Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa. Nah nanti siapa yang memang dari nama-nama yang diusulkan mendapatkan dukungan dari masing-masing fraksi itu," ucapnya.
"Nah siapa yang dari calon Pj Gubernur itu suaranya terbesar, kesatu, dua, dan ketiga, ini yang akan kita ajukan ke Kemendagri," tambahnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan nasib jabatannya ke legislatif. Diketahui DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. "Saya serahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan yang terhormat DPRD," kata Heru di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
Heru pun enggan berbicara lebih jauh perihal dirinya kemungkinan ditunjuk lagi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
"Ya, melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah jadi Pj Gubernur bisa mencalonkan lagi. Ya, masih bisa," kata Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).
Politisi PKS itu menyebut DPRD tengah meminta masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama Pj Gubernur Jakarta. Nantinya suara terbesar pertama hingga ketiga akan diajukan ke Kemendagri pada Jumat, 13 September 2024 besok.
"Ya nanti dari, karena Kemendagri akan meminta hanya tiga nama, berarti dari usulan yang disampaikan kita akan paparkan. Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa. Nah nanti siapa yang memang dari nama-nama yang diusulkan mendapatkan dukungan dari masing-masing fraksi itu," ucapnya.
"Nah siapa yang dari calon Pj Gubernur itu suaranya terbesar, kesatu, dua, dan ketiga, ini yang akan kita ajukan ke Kemendagri," tambahnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan nasib jabatannya ke legislatif. Diketahui DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. "Saya serahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan yang terhormat DPRD," kata Heru di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
Heru pun enggan berbicara lebih jauh perihal dirinya kemungkinan ditunjuk lagi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(cip)