Pengendara Terobos Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu dan Penjara 2 Bulan

Kamis, 17 Oktober 2019 - 09:12 WIB
Pengendara Terobos Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu dan Penjara 2 Bulan
Pengendara Terobos Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu dan Penjara 2 Bulan
A A A
JAKARTA - Jlur sepeda yang sedang dalam masa uji coba akan segera disahkan dan resmi berlaku pada 20 November mendatang. Per tanggal itu kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda akan ditilang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

"Iya betul 20 November kena tilang. Sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, pasal 284. Di situ juga ada pelanggaran untuk jalur sepeda, dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi wartawan, Kamis (17/10/2019).
Nantinya, baik kendaraan bermotor yang melintas maupun yang mengetem seperti ojol, angkot atau bajaj, akan ditindak tegas.
"Semua kendaraan bermotor. Termasuk juga di dalamnya (angkot dan ojol). Semua yang melanggar kendaraan bermotor otomatis kena (tilang)," katanya.

Konsekuensi hukum tersebut, kata Syafrin, akan berlaku setelah Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jalur sepeda diterbitkan oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Nanti setelah ditetapkan dalam Peraturan Gubenur, baru itu berlaku. Itu nanti akan ada Pergub untuk jalur sepeda, setelah ditetapkan dan disahkan Pergub jalur sepeda, maka tentu akan ada konsekuensi hukum bagi pelanggar jalur tersebut. Sebelum tanggal 20 kita akan dorong (Pergub-nya dikeluarkan)," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5380 seconds (0.1#10.140)