Resmi Jabat Pimpinan DPRD DKI, Prasetyo Segera Rampungkan AKD

Rabu, 16 Oktober 2019 - 07:22 WIB
Resmi Jabat Pimpinan DPRD DKI, Prasetyo Segera Rampungkan AKD
Resmi Jabat Pimpinan DPRD DKI, Prasetyo Segera Rampungkan AKD
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera merampungkan alat kelengkapan dewan untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota dewan di parlemen Kebon Sirih. Komitmen itu ditandai dengan kesepakatan yang dicapai melalui rapat pimpinan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, seyogianya sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta dijadwalkan untuk menyetorkan nama perwakilan komposisi dalam alat kelengkapan dewan (AKD) paling lambat Kamis 17 Oktober 2019. Setelah nama perwakilan AKD lengkap, maka Senin 21 Oktober 2019 DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pengumuman komposisi AKD.

"Jadi nama-mana harus disetorkan semua pada hari Kamis. Itu semua sudah proporsional. Senin paripurna," kata pria yang biasa disapa Pras ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 15 Oktober 2019.

Adapun komposisi AKD DPRD DKI Jakarta meliputi Ketua, Wakil Ketua, serta anggota untuk Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran, Bapemperda, Badan Kehormatan dan Komisi dengan komposisi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Lebih lanjut Pras menggaris bawahi, komposisi AKD nantinya untuk mengisi struktur ketua dan wakil ketua di Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Kehormatan (BK). Semua mekanisme juga telah diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan di fraksi adalah setengah dari jumlah anggota juga, misal PDIP 25 orang, berarti 12 orang harus jadi anggota Bamus dan Banggar dengan catatan pembulatan kebawah, karena kalau pembulatan keatas maka jumlahnya melebihi peraturan," terangnya.

Sementara itu, untuk mengisi Bapemperda, sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 pasal 51, anggota hanya diisi oleh 21 orang yang terdiri dari sembilan fraksi. Sedangkan untuk anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi hanya membutuhkan satu orang anggota sesuai pasal 55 ayat 4.

"Pemilihan Ketua dan Wakil Badan Anggaran, itu nanti yang memilih anggotanya. Kesepakatan bersama, sudah tertuang di PP 12 tahun 2019 pasal 55 ayat 2," ujarnya.

Sedangkan untuk mengisi tiap komisi di DPRD DKI Jakarta dibutuhkan 20 orang. Lima komisi yang ada di DPRD DKI Jakarta antara lain, Komisi A bidang Pemerintahan, Komisi B bidang Perekonomian, Komisi C bidang keuangan, Komisi D bidang Pembangunan dan Komisi E bidang Kesra.

"Sebenarnya AKD yang paling penting itu Komisi. Kita punya lima komisi, masing-masing diisi oleh campuran dari sembilan fraksi," pungkasnya. (Baca Juga: Prasetyo Jadi Ketua DPRD DKI, Gembong: Itu Kewenangan DPP PDIP(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8758 seconds (0.1#10.140)