Khusus Layani Pembayaran Pajak, Samsat Induk Tetap Buka pada 31 Agustus 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bagi Anda Warga DKI Jakarta, khususnya Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Samsat Induk akan tetap buka pada Sabtu, 31 Agustus 2024 untuk melayani pembayaran pajak.
Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi warga DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk PKB dan BBNKB yang tertulis dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan tersebut, bunga atau sanksi akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan tanpa harus mengajukan permohonan khusus dari wajib pajak.
“Penghapusan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak,” tuturnya.
Melalui penghapusan sanksi, Warga DKI Jakarta dapat membayar PKB dan BBNKB tanpa denda tambahan. Kesempatan ini dapat Anda maksimalkan hingga Sabtu, 31 Agustus 2024.
Khusus Sabtu, 31 Agustus 2024, Samsat Induk DKI Jakarta akan tetap buka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB untuk melayani pembayaran pajak.
Jadi, tunggu apalagi, segera datang ke Samsat Induk terdekat dan selesaikan kewajiban pajak Anda! Tidak hanya bebas denda dan sanksi, dengan tepat waktu membayar pajak, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi warga DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk PKB dan BBNKB yang tertulis dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan tersebut, bunga atau sanksi akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan tanpa harus mengajukan permohonan khusus dari wajib pajak.
“Penghapusan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak,” tuturnya.
Melalui penghapusan sanksi, Warga DKI Jakarta dapat membayar PKB dan BBNKB tanpa denda tambahan. Kesempatan ini dapat Anda maksimalkan hingga Sabtu, 31 Agustus 2024.
Khusus Sabtu, 31 Agustus 2024, Samsat Induk DKI Jakarta akan tetap buka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB untuk melayani pembayaran pajak.
Jadi, tunggu apalagi, segera datang ke Samsat Induk terdekat dan selesaikan kewajiban pajak Anda! Tidak hanya bebas denda dan sanksi, dengan tepat waktu membayar pajak, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
(ars)