Polda Metro Jaya Ciduk 2 Pelaku Pengeroyokan Ninoy Karundeng

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 12:40 WIB
Polda Metro Jaya Ciduk 2 Pelaku Pengeroyokan Ninoy Karundeng
Polda Metro Jaya Ciduk 2 Pelaku Pengeroyokan Ninoy Karundeng
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Kedua pelaku berinisial RF dan S diciduk pada Rabu, 2 Oktober 2019 malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, setelah Ninoy Karundeng membuat laporan resmi ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPK) Polda Metro Jaya, kepolisian bergerak cepat memburu para pelaku.

"Dua pelaku yakni, RF dan S diciduk pada Rabu malam lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019). (Baca: Ninoy Karundeng Dianiaya Massa Demonstran, Polisi: Pelaku Masih Diburu)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menambahkan, RF dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya."Pelaku lainnya masih ada banyak maka itu kita sedang memburunya. Pelaku penganiayaan diperkirakan 20-30 orang," ujar Suyudi saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).

Suyudi menuturkan, RF dan S dijerat dengan pasal yang berbeda, namun pihaknya belum dapat memastikan peran dari para pelaku atas peristiwa pengeroyokan Ninoy Karundeng. RF dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 11/2008 tentang ITE. Dan Pasal 55, 56 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Adapun S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3843 seconds (0.1#10.140)