4 Alasan PDI Perjuangan Kembali Tunjuk Prasetyo Jadi Ketua DPRD DKI

Rabu, 02 Oktober 2019 - 19:55 WIB
4 Alasan PDI Perjuangan Kembali Tunjuk Prasetyo Jadi Ketua DPRD DKI
4 Alasan PDI Perjuangan Kembali Tunjuk Prasetyo Jadi Ketua DPRD DKI
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta secara resmi akan mengumumkan pimpinannya dalam rapat paripurna Kamis (3/10/2019) besok. Adapun Ketua DPRD DKI Jakarta kembali dijabat oleh Prasetyo Edi Marsudi dari Fraksi PDI Perjuangan.

Nama Ketua DPRD DKI Jakarta ditandatangani Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan pada Selasa (1/10) kemarin. Dokumen pengesahan dan penetapan itu ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawai Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan Nomor Surat 737/IN/DPP/X/2019.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada empat poin alasan PDI Perjuangan menunjuk Prasetyo Edi kembali menjadi Ketua DPRD DKI. Pertama, berdasarkan hasil psikotes calon anggota DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Kedua, berdasarkan hasil fit and proper tes atau uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan DPP PDI Perjuangan. Ketiga, penunjukkan Prasetyo juga berdasarkan surat yang diajukan oleh DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta kepada DPP dengan nomor 003/IN/DPD-DKI/VII 2019 tanggal 31 Juli 2019.

Poin keempat atau terakhir, Prasetyo dipilih berdasarkan keputusan rapat yang digelar DPP PDI Perjuangan beberapa waktu lalu. "Poin-poin itu yang mengesahkan dan menetapkan Prasetyo Edi Marsudi sebagai calon Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 yang diajukan PDI Perjuangan," beber Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Rabu (3/10/2019).

Gembong mengaku tidak merasa kecil hati karena gagal ditunjuk sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Sebab sebelumnya namanya bersama Ida Mahmudah dan Prasetyo diusulkan untuk menjadi pimpinan DPRD.

Meski tidak mendapat jabatan sebagai pucuk pimpinan legislator, namun dia mengemban amanah menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI. "DPP sudah memutuskan, jadi semua kader harus tunduk pada putusan DPP. Itu sudah prinsip fatsunnya partai seperti itu," ungkapnya.

Gembong mengatakan, penunjukkan Prasetyo Edi Marsudi sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan. Karena itu, semua kader PDI Perjuangan yang bertugas di DPRD DKI Jakarta harus membantu dan mengamankan kinerja Prasetyo yang telah ditunjuk sebagai pucuk legislator.

"Dalam dokumen penetapan juga diterangkan, kepada pihak yang tidak menghindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, dari lima fraksi yang berhak mengisi jabatan pimpinan, hanya Partai Demokrat yang belum mengajukan namanya. Pimpinan sementara telah meminta kepada Demokrat untuk mengajukan nama pengisi pimpinan definitif kepada Sekretariat DPRD.

"Sudah kami komunikasikan dengan mereka, karena Kamis (3/9/2019) kami akan menggelar paripurna pengumuman nama pimpinan DPRD. Setelah itu, dokumen diberikan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Syarif di gedung DPRD DKI Jakarta..

Syarif menjelaskan, setelah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (4/10/2019), nama pimpinan itu akan diserahkan kepada Kemendagri untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK). SK akan dikeluarkan Kemendagri sekitar empat hari pasca dokumen diterima atau pada Senin (7/10/2019). Dengan demikian, pekan berikutnya pengukuhan lima pimpinan DPRD yang terdiri dari satu Ketua dan empat Wakil Ketua akan digelar.

Politisi Partai Gerindra itu optimis jika kegiatan DPRD seperti pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 bisa diselesaikan sebelum batas akhir 30 November mendatang. "Kalau AKD kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Jadi tinggal pertemuan formil lalu disahkan," ungkapnya.

Diketahui, lima partai berhak menempati kursi pimpinan DPRD DKI yang terdiri dari satu Ketua DPRD dan empat Wakil Ketua DPRD. Untuk posisi Ketua DPRD diisi PDI Perjuangan karena memperoleh kursi sebanyak mencapai 25 kursi.

Untuk Fraksi PKS sudah mengajukan nama calon Wakil Ketua DPRD DKI yakni Abdurrahman Suhaimi. Sedangkan Fraksi Gerindra tetap mengusulkan M Taufik seperti halnya periode 2014-2019 lalu sebagai Wakil Ketua DPRD DKI.

Kemudian untuk Partai PAN telah memilih Zita Anjani sebagai Wakil Ketua DPRD DKI. Sementara Partai Demokrat hingga saat ini belum juga menyerahkan namanya. Pengisian jatah pimpinan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5453 seconds (0.1#10.140)