Simpan Sabu dalam Kemasan Obat Masuk Angin, Lima Pengedar Diringkus

Rabu, 25 September 2019 - 22:45 WIB
Simpan Sabu dalam Kemasan Obat Masuk Angin, Lima Pengedar Diringkus
Simpan Sabu dalam Kemasan Obat Masuk Angin, Lima Pengedar Diringkus
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi menangkap lima pengedar narkoba di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap beserta barang bukti berupa sabu puluhan gram yang dikemas dalam obat masuk angin.

Kelima tersangka tersebut ditangkap dalam waktu tiga hari di lima tempat berbeda."Kami amankan sabu seberat 20,92 gram yang dikemas dalam obat masuk angin, mereka edarkan di Bekasi dan sekitarnya," ungkap Wakapolrestro Bekasi, AKBP Lutfhie Sulistyawan pada Rabu (25/9/2019).

Menurut Luthfie, jaringan ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan dibeberapa tempat. WA, DT alias V dan SA merupakan tiga tersangka pertama yang diamankan. Mereka ditangkap di sekitar Jalan Niaga Raya, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 12 September 2019. Ketiga tersangka ini langsung memberikan keterangan selanjutnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga menggeledah kediaman para pelaku di Perumahan Meadow Green, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Di sana ditemukan 0,37 gram sabu yang dibagi dalam dua paket kemasan obat masuk angin.

Lutfie menjelaskan, terungkapnya jaringan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka WA sering menjualbelikan sabu di sebuah tempat karaoke. Dari laporan itu, pihaknya menangkap WA yang kemudian dikembangkan lalu menangkap dua tersangka lainnya.

Dua tersangka yang ditangkap belakangan, diamankan usai pulang bekerja di sebuah karaoke. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Sehari berselang, petugas kembali menangkap seorang tersangka lainnya yakni DH alias O di Jalan Yapink Putra, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Jumat, 13 September 2019.

Setelah dipantau sekian lama, DH akhirnya ditangkap saat hendak membeli pulsa."Saat berjalan, kami langsung sergap tersangka yang diikuti penggeledahan badan. Pada tubuh tersangka satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip dan dibungkus dalam kemasan obat masuk angin, beratnya 6,2 gram," ungkapnya.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi, AKP Sunardi menambahkan, DH mengaku masih memiliki barang bukti lain di rumah kontrakan di Jalan Pendidikan II, Tambun Selatan. Di lokasi tersebut, polisi pun menemukan 10 paket sabu lainnya.

Menurut dia, barang bukti ini terbagi dalam 10 paket. Ada yang dibungkus alumunium foil ada juga plastik klip. "Yang jelas ini sudah dibagi-bagi yang diduga kuat untuk diedarkan. Total pada tersangka ini ada 19,23 gram.Ini dari penggeledahan badan dan di rumah kontrakan yang bersangkutan," katanya.

Selanjutnya, petugas menangkap satu tersangka terakhir yakni R alias A di Jalan Irigasi Bangkuang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan, Senin, 16 September 2019 pukul 14.45 WIB. Saat ditangkap, R diketahui tengah membawa dua paket sabu dengan berat 1,48 gram.

Saat diinterogasi, kata dia, tersangka ini mendapat barang dari DP yang diperkenalkan dari seorang wanita berinisial I. Dua nama ini kini masih dalam pengejaran. Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6798 seconds (0.1#10.140)