19 Kali Tak Hadiri Sidang, Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Berdalih Sakit
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi AL kembali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019). Tercatat, ini yang ke-19 kalinya AL mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hastuti meminta Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Totok Ridarto agar segera menetapkan terdakwa AL sebagai buronan.
Namun permintaan jaksa itu tidak dikabulkan hakim, dan meminta JPU untuk menghadirkan secara paksa AL pada persidangan Rabu, 2 Oktober 2019 mendatang.
“Terdakwa sudah menunjukan itikad tidak baik. Ini sudah time over. Indikasinya sudah penghinaan terhadap pengadilan. Makanya kami meminta kepada hakim supaya terdakwa ditetapkan sebagai buronan untuk tercapai kepastian hukum,” kata JPU Sri di ruang persidangan PN Jaksel, Rabu (25/9/2019).
Sri memastikan, meski terdakwa AL sudah ditetapkan sebagai buronan, pihaknya tetap melanjutkan seluruh agenda persidangan. Menurut dia, untuk persidangan kali ini, pihaknya sudah melaksanakan perintah hakim menghadirkan AL secara paksa.
Namun, lanjut Sri, tiga surat panggilan sidang yang dikirimkan ke tiga alamat terdakwa tak satu pun digubris. "Dari tiga alamat itu. Tidak satu pun yang bersangkutan ditemukan. Ini berarti terdakwa tidak koorporatif," tuturnya.
Sri mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti-bukti kalau terdakwa tidak sakit alias sehat. “Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua PN (Pengadilan Negeri) berikut bukti-bukti bahwa terdakwa sebenarnya sehat. Kami sudah cek. Tapi kami tidak bisa membawa dia karena tidak ditemukan,” pungkas Sri.
Sementara itu, Agung selaku pengacara terdakwa mengatakan, tugas menghadirkan terdakwa merupakan tanggung jawab jaksa."Tugas jaksa itu untuk menghadirkan terdakwa. Bukan tanggung jawab kami," ujar Agung.
Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 disebutkan, bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan. Namun sudah sejak 17 September 2018 hingga saat ini, sudah setahun lebih namun masih mandek, dan masih tahap pemeriksaan saksi saksi, itu pun selalu gagal karena terdakwa tidak pernah hadir.
Terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen untuk klaim asuransi dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hastuti meminta Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Totok Ridarto agar segera menetapkan terdakwa AL sebagai buronan.
Namun permintaan jaksa itu tidak dikabulkan hakim, dan meminta JPU untuk menghadirkan secara paksa AL pada persidangan Rabu, 2 Oktober 2019 mendatang.
“Terdakwa sudah menunjukan itikad tidak baik. Ini sudah time over. Indikasinya sudah penghinaan terhadap pengadilan. Makanya kami meminta kepada hakim supaya terdakwa ditetapkan sebagai buronan untuk tercapai kepastian hukum,” kata JPU Sri di ruang persidangan PN Jaksel, Rabu (25/9/2019).
Sri memastikan, meski terdakwa AL sudah ditetapkan sebagai buronan, pihaknya tetap melanjutkan seluruh agenda persidangan. Menurut dia, untuk persidangan kali ini, pihaknya sudah melaksanakan perintah hakim menghadirkan AL secara paksa.
Namun, lanjut Sri, tiga surat panggilan sidang yang dikirimkan ke tiga alamat terdakwa tak satu pun digubris. "Dari tiga alamat itu. Tidak satu pun yang bersangkutan ditemukan. Ini berarti terdakwa tidak koorporatif," tuturnya.
Sri mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti-bukti kalau terdakwa tidak sakit alias sehat. “Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua PN (Pengadilan Negeri) berikut bukti-bukti bahwa terdakwa sebenarnya sehat. Kami sudah cek. Tapi kami tidak bisa membawa dia karena tidak ditemukan,” pungkas Sri.
Sementara itu, Agung selaku pengacara terdakwa mengatakan, tugas menghadirkan terdakwa merupakan tanggung jawab jaksa."Tugas jaksa itu untuk menghadirkan terdakwa. Bukan tanggung jawab kami," ujar Agung.
Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 disebutkan, bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan. Namun sudah sejak 17 September 2018 hingga saat ini, sudah setahun lebih namun masih mandek, dan masih tahap pemeriksaan saksi saksi, itu pun selalu gagal karena terdakwa tidak pernah hadir.
Terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen untuk klaim asuransi dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.
(whb)