Idap Gangguan Jiwa, Pembunuh Ayah Kandung Bebas Jeratan Hukum

Selasa, 24 September 2019 - 17:10 WIB
Idap Gangguan Jiwa, Pembunuh Ayah Kandung Bebas Jeratan Hukum
Idap Gangguan Jiwa, Pembunuh Ayah Kandung Bebas Jeratan Hukum
A A A
BEKASI - Suherman (35) pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung di Kampung Kobak Sumur, RT 1/4, Desa Sukamakmur, Sukakarya, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 31 Agustus lalu, dikembalikan ke pihak keluarga oleh kepolisian. Suherman dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan dan bebas dari jeratan hukum.

"Dari hasil pemeriksaan, kesimpulannya Suherman mengalami gangguan jiwa, tidak mengerti dan memahami permasalahan hukum serta membutuhkan pengobatan dan pengawasan ketat," ungkap Kapolsek Sukatani, AKP Taifur, Selasa (24/9/2019).

Menurut Taifur, Suherman tidak bisa dijerat dengan hukum hal itu sesuai aturan yang berlaku, orang yang mengidap gangguan jiwa tak dapat diadili. Taifur menjelaskan apabila Suherman tidak dinyatakan mengalami gangguan jiwa, setidaknya dia bakal dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP. Namun, untuk pengobatannya diserahkan kembali kepada pihak keluarga.

Untuk diketahui, korban Juminta (65) dibunuh anak kandungnya Suherman menggunakan linggis lantaran risih mendengar suara ngorok orang tuanya. Aksi Suherman sempat menggegerkan warga Sukatani. Bahkan, warga khawatir dengan perilaku Suherman dan meminta kepolisian untuk mengamankan tersangka. (Baca: Gara-gara Tidur Ngorok, Ayah Dibunuh Anak Kandung di Bekasi)

Suherman yang semula ditahan Polsek Sukatani, kini bebas dalam jeratan hukum atas ulahnya yang tega membunuh ayah kandungnya menggunakan sebuah linggis. Suherman bebas setelah pihak kepolisian melakukan uji tes kejiwaan pada beberapa waktu lalu ke RS Polri Kramat Jati.

Sementara itu paman Suherman, Riman mengatakan pihak keluarga sudah memaafkan dan memaklumi perbuatan Suherman. Dia berharap Suherman dapat segera sembuh seperti sediakala."Dulunya mah salat dan ngajinya rajin, bahkan sering jadi imam. Dengan adanya kejadian kemarin, keluarga dan tetangga sudah memaklumi dan memaafkan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7850 seconds (0.1#10.140)